Letkol Arman Jadi Tersangka usai Rumah Dinas TNI Disewa untuk Markas Judol

Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Letkol Arman Jadi Tersangka usai Rumah Dinas TNI Disewa untuk Markas Judol
Penggerebekan Markas Judi Online di Cijantung

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Arman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyewaan rumah dinas TNI yang dijadikan markas judi online di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyampaikan Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah tersangka sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam," kata Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Unggul menegaskan penyewa rumah dinas tersebut adalah warga sipil, bukan prajurit TNI.

"Penyewa itu orang biasa, masyarakat," ujarnya.

Saat ditanya soal dugaan pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas itu, ia membenarkan adanya pelanggaran. Namun, ia belum merinci bentuknya maupun perkembangan penyidikan.

"Iya, ada," ucapnya.

11 Warga Sipil Ditangkap di Rumah Dinas TNI

Kasus ini terungkap setelah sebuah rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung diduga dipakai sebagai markas judi online. Dalam pengungkapan perkara tersebut, sebanyak 11 warga sipil diamankan.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Rekomendasi