Kapolri Bicara Update Penyidikan Kasus Polisi Tembak Polisi

Latar belakang yang memicu pelaku nekat melakukan penembakan masih didalami.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi- Reporter
Kapolri Bicara Update Penyidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus polisi tembak polisi di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, telah berjalan di internal Polri. Ia menyebut perkara tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri," jawab Suyudi singkat di Gedung Utama Mabes Polri, Rabu (21/10/2026).

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan motif penembakan masih didalami. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum bisa memaparkan secara utuh karena memperhatikan kondisi psikologis terduga pelaku.

"Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Insiden yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR itu terjadi pada Jumat (16/10). Polda Metro Jaya memastikan olah tempat kejadian perkara telah rampung, satu orang sudah ditahan, dan sejumlah barang bukti diamankan.

"Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain selongsong murni, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," ujarnya.

Terkait dugaan gangguan kejiwaan pelaku, kepolisian menekankan perlu pemeriksaan ahli psikiatri dan tidak bisa disimpulkan cepat.

"Terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan," kata Budi.

Penanganan Etik Internal Usai Polisi Tembak Polisi

Budi menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum atau melakukan tindak pidana. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain proses pidana, penanganan pelanggaran etik dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Sidang etik belum digelar karena penyidikan pidana masih berjalan.

"Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Pasti diproses hukum dan sudah dilakukan penahanan. Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Budi.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara transparan kepada publik.

Rekomendasi