BuruhTerima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tapi Ada Catatan Khusus

KSPI dan Partai Buruh menerima UU pelindungan ketenagakerjaan, tapi menilai tiga pasal masih bermasalah. Satu per satu disampaikan Said Iqbal.

Thurfah Mahira Ahnaf
Oleh Thurfah Mahira Ahnaf - Reporter
BuruhTerima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tapi Ada Catatan Khusus
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Plaza BPJamsostek, Selasa (14/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menerima UU pelindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR, namun dengan catatan. Mereka menilai ada tiga pasal yang masih ambigu dan berpotensi merugikan buruh.

"Sikap KSPI dan Partai Buruh jelas, menerima dengan catatan," tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, catatan tersebut disusun dari informasi selama pembahasan karena naskah final UU belum bisa diakses publik lantaran masih menjalani sinkronisasi antarpasal. Proses ini biasanya berlangsung paling cepat dua minggu dan paling lambat satu bulan, sebelum naskah masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.

DPR sebelumnya mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang dengan 23 bab dan 313 pasal dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. KSPI menilai isi UU ini lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja maupun UU Nomor 13 Tahun 2003, serta mengapresiasi DPR, pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto karena menepati tenggat putusan Mahkamah Konstitusi hingga 31 Oktober 2026 untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Catatan pertama KSPI menyasar pasal upah yang memungkinkan pemberi kerja yang dinyatakan tidak mampu untuk menangguhkan pembayaran upah minimum. Menurut Iqbal, frasa "tidak mampu" belum memiliki definisi yang jelas.

Usulan Jam Magang dan Cadangan Pesangon

KSPI mengusulkan ukuran ketidakmampuan ditetapkan bagi perusahaan yang merugi dua tahun berturut-turut. Penangguhan juga diminta dibatasi hanya sekali.

"Maka harus dijelaskan. Penangguhan itu hanya satu kali," ucapnya.

Iqbal menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait penangguhan upah sebagai utang belum tercantum dalam UU yang baru.

"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, penangguhan pembayaran upah minimum dihitung utang. Di di undang undang yang baru ini kan belum mengadopsi. Nah, itu pasal yang bagi kami memberikan catatan," kata dia.

Poin kedua menyangkut pemagangan yang dibatasi maksimal enam bulan dan dinyatakan bukan hubungan kerja. KSPI khawatir pengusaha beralih ke skema magang karena alih daya (outsourcing) kini dibatasi. Mereka meminta syarat yang tegas, termasuk pembedaan jam kerja pemagang, misalnya 20 jam per minggu.

"Tadi pemagangan katanya bukan hubungan kerja. Menurut pasal ini, harusnya ada syarat pemagangan itu tidak boleh 40 jam seminggu. Misal, 20 jam seminggu. Lima hari kerja, berarti kan? Empat jam sehari. Itu harus jelas perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang," ujar Said.

Poin ketiga menyangkut cadangan pesangon. KSPI mempertanyakan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar iuran cadangan, mengingat pengusaha yang tidak membayar iuran jaminan hari tua dapat dipidana delapan tahun. Tanpa kejelasan sanksi, pasal tersebut dinilai berisiko menjadi macan kertas. KSPI juga menegaskan iuran cadangan pesangon harus menjadi kewajiban pengusaha, bukan buruh.

Reaksi DPR, Menaker, dan Apindo atas UU Pelindungan Ketenagakerjaan

"Pengusaha tidak bayar jaminan hari tua, dia bisa dipidana delapan tahun. Nah, apakah pengusaha tidak bayar cadangan pesangon juga adalah pidana? Ini kan belum jelas di dalam undang undang yang ini," jelasnya.

Sementara itu, Iqbal menyebut telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR. Menurutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mempertimbangkan catatan KSPI dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Dari pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU ini merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dikutip dari Liputan6.com, ia menyampaikan ada 13 ketentuan baru dalam beleid tersebut.

Di kalangan pengusaha, Apindo sebelumnya meminta RUU tidak hanya berfokus pada pelindungan buruh, tetapi juga menjamin kelangsungan dunia usaha. Apindo juga mengusulkan nama RUU menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja, namun UU yang disahkan tetap bernama UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menanggapi keberatan pengusaha, Iqbal menyebut tarik-menarik dalam hukum ketenagakerjaan tak terhindarkan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan perluasan lapangan kerja.

"Jadi, boleh saya katakan lebih dari 80-85% gagasan buruh itu sudah diterima. Tentu enggak bisa semua, makanya sekitar 15-20% Panja mengambil jalan tengah," kata Said.

Rekomendasi