Sidang Perdana, Febrie Adriansyah Tiba Tanpa Bicara

Febrie Adriansyah tiba di PN Jakpus untuk sidang perdana Tipikor pukul 13.55 WIB.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Sidang Perdana, Febrie Adriansyah Tiba Tanpa Bicara
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Febrie Adriansyah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana, Rabu (7/10/2026).

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dijadwalkan mengikuti agenda pembacaan dakwaan.

Menurut Liputan6.com, Febrie sampai sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan rompi pink milik Kejaksaan Agung. Ia datang bersama dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin.

Setibanya di PN Jakpus, Febrie tak memberikan pernyataan. Ia langsung menuju ruang sidang dan duduk di tengah, berhadapan dengan majelis hakim.

Perkara ini ditangani secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan.

Tim gabungan menjerat Febrie dan dua terdakwa lain dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konstruksi perkara memuat tiga klaster dugaan korupsi: penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta rekayasa transaksi pencucian uang terkait utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita berbagai aset, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai taksiran total mencapai Rp 476 miliar.

Febrie diduga melakukan TPPU sejak 2018 hingga 2026. Hal itu diungkap oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki, dengan rentang waktu yang melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional.

Gugatan Praperadilan Ganda Febrie, Ditolak PN Jaksel

Usai ditetapkan tersangka, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama mempersoalkan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka TPPU dan penahanan terhadap dirinya.

Permohonan kedua menyoal upaya paksa penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri. Kedua permohonan diajukan terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kedua permohonan tersebut. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.

Saat pelimpahan berkas perkara, Febrie mempertanyakan sangkaan pemerasan yang disematkan penyidik kepadanya. Ia mengaku selama puluhan tahun berdinas tidak pernah terkena sanksi pengawasan.

"Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," kata Febrie.

"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," tambahnya.

Febrie juga menyebut capaian selama bertugas di Gedung Bundar, termasuk pengembalian dana besar ke negara saat memimpin Satgas PKH. "Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T (triliun) setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya," sambung Febrie.

Rekomendasi