Bawaslu Kota Surakarta ikut terseret dalam gugatan perdata soal syarat administrasi ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Wali Kota hingga Presiden.
Dalam perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN http://Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat, Bawaslu Solo duduk sebagai Tergugat VI. Penggugat, Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin, menilai Bawaslu lalai mengawasi keabsahan ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota Solo.
Dalihnya, salinan legalisir ijazah yang dipakai Jokowi saat nyalon Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan, sehingga dianggap cacat administrasi dan melanggar Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
Gugatan itu tak hanya menyasar Bawaslu Solo. Ada 8 instansi lain yang turut digugat, yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, serta UGM.
Sidang yang digelar Rabu (14/10) sendiri kembali tertunda. Majelis hakim menunda sidang karena pihak penggugat berencana menambah saksi dan ahli.
Advertisement
Respons Bawaslu Solo
Menanggapi gugatan itu, Bawaslu Solo memilih irit bicara soal substansi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Setyo Puji Santoso mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum penggugat, namun sudah menyiapkan argumentasi untuk menjawab di persidangan.
"Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan tersebut, ada beberapa catatan dari kami untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti, namun demikian agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga kita masih mengikuti tahapan persidangan yang telah diagendakan," ujar Setyo.
Setyo optimistis eksepsi yang disiapkan Bawaslu Solo akan diterima hakim. Apalagi, sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang substansinya mirip.
"Doakan saja semua berjalan lancar," kata dia.