Pemprov DKI Target Rapelan Gaji PJLP Cair Paling Lambat Awal November

Pemprov DKI menargetkan rapelan gaji PJLP periode Jan–Okt 2026 cair paling lambat awal November; pencairan menunggu proses APBD Perubahan dan validasi Kemendagri.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pemprov DKI Target Rapelan Gaji PJLP Cair Paling Lambat Awal November
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk periode Januari hingga Oktober 2026 dapat direalisasikan paling lambat awal November 2026.

"Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin, mungkin awal bulan November itu secara bertahap semuanya diselesaikan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Jakarta, dikutip Rabu (14/10/2026).

Keluhan mengenai rapelan gaji PJLP yang belum cair ramai disampaikan melalui kolom komentar unggahan Instagram Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, @pramonoanungw. Sejumlah akun mempertanyakan kepastian pembayaran rapelan tersebut hingga menyoroti besaran upah PJLP yang disebut masih berada di bawah upah minimum regional (UMR) Jakarta.

Michael mengatakan pembayaran rapelan gaji PJLP saat ini masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Menurut dia, rapelan tersebut mencakup penyesuaian upah untuk periode 1 Januari hingga Oktober 2026. Michael menjelaskan, besaran upah yang digunakan dalam pembahasan APBD 2026 pada 2025 masih mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) 2025 karena UMP 2026 belum ditetapkan saat itu.

"Jadi kalau masing-masing kontrak PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu akan ada setelah APBD perubahan operasional," ujarnya.

Adapun pembahasan APBD Perubahan DKI Jakarta baru rampung pada 15 September 2026.

Pembayaran Lewat APBD Perubahan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menyampaikan bahwa pembayaran rapelan gaji PJLP akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2026. Saat ini, Pemprov DKI masih menunggu proses validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk PJLP sudah ditetapkan, Insyaallah sekarang sedang menunggu validasi dari Kemendagri karena akan dibayar melalui APBD perubahan. Insyaallah, pertengahan bulan ini kalau sudah keluar dari Kemendagri bisa dibayarkan," ujar Uus.

Rekomendasi