DPR Pertanyakan Asal Muasal Pasal Syarat Pendidikan Gibran dalam PKPU

Golkar mendorong RDP Komisi II untuk menguji asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Ahmad Doli siap membuka dokumen terkait Syarat Pendidikan Gibran.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
DPR Pertanyakan Asal Muasal Pasal Syarat Pendidikan Gibran dalam PKPU
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Komples DPR/MPR. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendesak pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk mengklarifikasi polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Isu ini ramai dibahas sebagai syarat pendidikan Capres-Cawapres di tengah pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Doli mengklaim ketentuan pengecualian dokumen pendidikan tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU. Ia menyebut siap membuka dokumen dan rekaman yang dimilikinya untuk memaparkan kronologi kemunculan pasal tersebut.

"Saya juga minta sama teman-teman pimpinan Komisi II ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menyebut sejak awal hanya mengumpulkan data dan tidak bermaksud mengumumkan ke publik. Namun setelah namanya disebut, ia memutuskan menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen yang ada.

"Saya tadinya sebetulnya berusaha untuk tidak terlibat, ya. Makanya saya cuma mempersiapkan aja data-data itu. Saya enggak mau buka," ujarnya.

Doli menegaskan Pasal 18 ayat (3) itu tidak ada dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR dan tidak dibahas dalam rapat konsultasi.

"Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima," kata Doli.

Menurut Doli, konsultasi penyusunan PKPU lazimnya diawali surat permohonan dari KPU dengan dua lampiran: daftar pasal yang diubah atau ditambahkan, serta draf lengkap peraturan.

Ia menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima Komisi II DPR pada 15 September juga tidak memuat ketentuan tersebut. Ia mengaku telah memeriksa kembali dokumen untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam pembahasan.

"Surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September permohonan ini, pasal itu tidak ada dalam ini. Gitu. Dan kita cek, kan tadi saya bilang saya waktu itu saya mau cari tahu, ya kan, khawatir lupa gitu. Dan memang di dalam rapat RDP-nya itu enggak ada dibahas soal itu," katanya.

Doli juga mengaku telah mengonfirmasi dokumen yang dimilikinya kepada sejumlah pihak yang mengikuti uji publik. Menurut dia, ketentuan yang dipersoalkan tidak tercantum dalam dokumen yang mereka pegang.

"Data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu," katanya.

Meski mengaku telah mengumpulkan dokumen tertulis, poin pembahasan, dan rekaman video, Doli belum merinci kapan dan oleh siapa pasal tersebut diduga dimasukkan ke dalam PKPU.

"Nah, masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat," ujarnya.

Kronologi Syarat Pendidikan Gibran Diminta Terbuka

Waketum Golkar ini menekankan bahwa kewenangan pembentukan PKPU berada pada KPU, sementara DPR bersama pemerintah adalah pembentuk undang-undang.

"Pembentuk PKPU itu adalah KPU. Pembentuk Perbawaslu itu adalah Bawaslu. Kami di DPR ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah," katanya.

Atas dasar itu, ia meminta proses kemunculan ketentuan yang dipersoalkan dijelaskan secara terbuka. Doli juga ingin perbedaan keterangannya dengan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diperjelas melalui forum resmi.

Ia menyebut RDP bisa digelar secara khusus atau disesuaikan dengan agenda Komisi II DPR. Doli menambahkan Panitia Kerja RUU Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November, termasuk dengan memanggil penyelenggara pemilu.

"Kalau kemudian apa namanya, ini dianggap sesuatu yang perlu harus diselesaikan, ayo. Kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi, ya saya tergantung saja. Kami sudah siap," katanya.

Rekomendasi