DPR Siap Adu Bukti soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tak Ada di PKPU

Ahmad Doli Kurnia menantang Hasyim Asy’ari soal syarat pendidikan capres di PKPU. Komisi II DPR siap buka dokumen dan rekaman.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
DPR Siap Adu Bukti soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tak Ada di PKPU
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk membuka polemik syarat pendidikan capres-cawapres dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dia menyatakan siap membeberkan dokumen dan rekaman terkait Pasal 18 ayat (3) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

"Ya artinya dia kan mengatakan tidak, ya kan? Saya mengatakan itu diselundupkan. Gitu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia mengaku awalnya tidak ingin terlibat dalam polemik ini. Namun setelah Hasyim menyampaikan klarifikasi yang menyinggung proses konsultasi dengan DPR dan menyebut namanya, Doli merasa perlu memberi penjelasan.

"Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya," ujarnya.

Doli mengklaim Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR dan tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ia menyebut telah mengumpulkan dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta rekaman video untuk mendukung keterangannya.

"Kami udah punya data, kami udah punya videonya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga udah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada," katanya.

Dorong RDP Soal Syarat Pendidikan Capres di PKPU

Doli meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar RDP dengan penyelenggara pemilu. Menurutnya, forum itu penting untuk menguji keterangan setiap pihak sekaligus membuka proses penyusunan PKPU ke publik.

Ia menegaskan pembentukan PKPU adalah kewenangan KPU, sementara DPR dan pemerintah dilibatkan melalui mekanisme konsultasi.

Karena itu, ia meminta kronologi masuknya ketentuan yang dipersoalkan dijelaskan secara terbuka.

"Nah, masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat," ujarnya.

Rekomendasi