KPK Jebloskan 5 Tersangka Kasus Korupsi BNPB ke Penjara

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan BNPB setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Ekspos perkara digelar pimpinan KPK.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
KPK Jebloskan 5 Tersangka Kasus Korupsi BNPB ke Penjara
Lima orang keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di BNPB. (Liputan6/Devira Prastiwi)

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penahanan dilakukan setelah kelima orang itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih sejak Selasa (13/10/2026).

"Setelah di kantor, kemudian dilakukan pemeriksaan, wawancara atau pendalaman dalam bentuk berita acara permintaan keterangan yang dituangkan dalam sebuah produk resmi. Dari situ kemudian setelah selesai semua, ada pendalaman terhadap beberapa barang bukti, nah kemudian dilakukanlah ekspos," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

"Pimpinan semua hadir, meskipun posisinya seperti saya sedang tidak berada di Jakarta, termasuk beberapa pimpinan yang lain, tapi kami semuanya mengikuti kegiatan ekspos tersebut," ujar Setyo.

Penetapan Lima Tersangka Dalam Kasus di Lingkungan BNPB

Setyo menjelaskan ekspos perkara dipimpin oleh Direktorat Penyelidikan dan dihadiri oleh para Kasatgas. Hadir pula Direktur Penyelidikan, jajaran Kasatgas penyidikan, Direktur Penuntutan dan para Kasatgas Penuntutan, serta Deputi Penindakan.

"Kemudian diputuskanlah sebuah hasil, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," terang dia.

KPK juga melakukan upaya paksa berupa penahanan pada Rabu (14/10/2026). Para tersangka langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya," tandas Setyo.

Rekomendasi