8 Partai Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen

Delapan partai nonparlemen mengusulkan Ambang Batas Parleman 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
8 Partai Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Delapan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parleman atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Usulan itu disampaikan dengan alasan mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka," kata Ferry di Mataram, Rabu (14/10/2026).

Ferry menyebut penentuan ambang batas parlemen perlu memiliki dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional supaya tidak menyebabkan terlalu banyak suara pemilih gagal dikonversi menjadi kursi.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019, dan jumlah itu meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

"Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.

GKSR dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah delapan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR. Selain Perindo, anggota kelompok itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menyoroti keterlibatan partai nonparlemen, kebutuhan dasar penghitungan yang jelas, dan upaya mengurangi ketidakseimbangan antara suara sah dan jumlah kursi.

Putusan MK dan Pembahasan Ambang Batas Parleman

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, MK memutuskan ketentuan itu konstitusional bersyarat dan meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Mahkamah memerintahkan agar perubahan ketentuan ambang batas memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna.

Partisipasi publik itu, menurut MK, termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR.

MK juga meminta agar perubahan ketentuan ambang batas parlemen diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dengan kata lain, besaran PT untuk pemilu mendatang harus menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang dengan memperhatikan putusan MK dan argumentasi yang memadai.

Usulan PT sebesar 1 persen yang disampaikan Perindo bersama GKSR menjadi salah satu opsi yang mereka dorong dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Rekomendasi