Pakai Baju Batik, Silmy Karim Hadiri Sidang Perdana

Silmy Karim menghadiri sidang perdana di Tipikor Jakpus. Ia tiba 13.43 WIB dengan rompi KPK. Tujuh terdakwa lain juga hadir dalam berkas terpisah.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Pakai Baju Batik, Silmy Karim Hadiri Sidang Perdana
Silmy Karim Tiba di Pengadilan Tipikor, Segera Jalani Sidang Perdana

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dia tiba di ruang Kusuma Atmadja 3 sekitar pukul 13.43 WIB. Dia mengenakan kemeja batik biru dengan rompi tahanan oranye milik KPK saat memasuki ruang sidang.

Menjelang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Silmy hanya memberi jawaban singkat saat ditanya kondisinya.

"Alhamdulillah (sehat)," kata Silmy Karim.

Silmy Karim tidak datang sendiri. Tujuh terdakwa lain dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA turut hadir untuk menjalani sidang serupa. Mereka terdaftar dalam lima berkas terpisah.

Silmy Karim teregister dengan Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Adapun Ronald Arman Abdullah 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; Jaya Saputra 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan Saffar M. Godam 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Satu berkas lain terdaftar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst untuk empat terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

Perjalanan Kasus Silmy Karim

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Silmy Karim saat itu menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Rekomendasi