Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menampilkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya kepada media usai sidang gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Di sisi lain, pihak penggugat yang diwakili Denny Indrayana memilih meninggalkan ruang sidang karena menilai dokumen yang diajukan belum menjawab substansi gugatan.
Rullyandi menyebut dokumen-dokumen tersebut sudah tercantum dalam jawaban pihak intervensi setebal 69 halaman, telah diserahkan ke majelis hakim, diunggah melalui e-Court, serta disampaikan kepada penggugat dan tergugat.
"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman," kata Rullyandi seusai persidangan.
Dokumen yang diperlihatkan meliputi ijazah sekolah dasar (SD), ijazah sekolah menengah pertama (SMP), sertifikat pendidikan O Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura, serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Australia. Ia juga menunjukkan Advanced Diploma dari MDIS yang disebut setara A Level, serta ijazah Bachelor dari University of Bradford.
"Enggak ada, ini terbuka, ini terbuka semuanya kok. Kami justru datang langsung melampirkan ijazahnya di jawaban-jawaban. Sebelum agenda pembuktian, ini sudah kami insert semua ijazahnya di dalam jawaban. Artinya ini bisa diakses semua oleh penggugat," ujarnya.
"Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan, wajib dilampirkan dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," ujarnya.
Menanggapi itu, Denny Indrayana menjelaskan alasan walk out. Menurutnya, pihaknya berulang kali meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
"Yang menjadi dasar kami walk out meninggalkan ruang sidang adalah sudah berkali-kali kami meminta agar tergugat kementerian menghadirkan bukti-bukti lengkap dasar mereka menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran. Berkali-kali. Tidak hanya secara lisan," kata Denny dalam doorstop seusai persidangan.
Denny menyebut tergugat memasukkan sembilan bukti baru pada sidang tersebut, namun mayoritas berupa peraturan perundang-undangan. Ia meminta dokumen seperti Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran.
"Hari ini tadi bukti yang dimasukkan ada sembilan bukti baru. Mayoritas itu peraturan lagi. Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati apa persidangan ini. Majelis yang meminta berkali-kali tidak ditanggapi, kami yang meminta berkali-kali tidak ditanggapi," ujarnya.
"Jangan lupa mereka sudah menyerahkan juga bukti-bukti itu ke Mahkamah Konstitusi. Jadi ini bukan tidak dilakukan. Sudah dilakukan di Mahkamah Konstitusi, misalnya certificate of attendance, transkrip nilai, enrollment, entah apa lagi sudah dimasukkan," kata Denny.
Denny mempertanyakan mengapa dokumen serupa belum ditunjukkan di PTUN, dan menyampaikan dugaan adanya dokumen yang belum diungkap kepada pengadilan maupun penggugat. Dugaan tersebut merupakan penilaian Denny dan belum menjadi kesimpulan majelis.
"Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di peradilan tata usaha negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan ini. Artinya ada yang ditutup-tutupi ini," ujarnya.
Advertisement
Sengketa Advanced Diploma Dalam Penyetaraan Gibran
Denny menilai dokumen yang ditunjukkan pihak intervensi harus relevan dengan objek gugatan, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan. Ia menggarisbawahi bahwa surat tersebut berkaitan dengan kesetaraan Grade 12 di UTS Insearch.
"Surat keterangan itu mengatakan pendidikan Gibran setara grade 12, UTS Insearch. Kalau mereka menghadirkan Advanced Diploma, alhamdulillah, berarti mereka tidak mengakui surat keterangan. Artinya harus ditunjukkan itu yang bertuliskan grade 12," kata Denny.
Menurut Denny, pemahamannya terhadap objek sengketa berkaitan dengan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. Sementara itu, Advanced Diploma yang disebut berada di bawah MDIS, Singapura, sehingga tidak otomatis menjawab substansi gugatan bila tidak terkait langsung dengan surat keterangan yang dipersoalkan.
Ia menambahkan belum melihat langsung dokumen yang disebut akan ditunjukkan, sehingga belum dapat memberikan penilaian final atas dokumen tersebut.
"Saya tidak ingin bicara apa yang saya tidak lihat, masa saya tidak lihat saya bilang meragukan. Belum pernah lihat ini barang," ujarnya.
Advertisement
Walk Out di Persidangan dan Wacana Lapor Ombudsman
Menanggapi aksi walk out usai permohonan pencabutan gugatan tidak dikabulkan, Rullyandi menyebut langkah tersebut menunjukkan ketidakseriusan penggugat dan dianggap tidak menghormati pengadilan.
"Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Rullyandi.
Ia menilai dalil gugatan semestinya dibuktikan melalui mekanisme persidangan. Rullyandi juga mengapresiasi majelis hakim yang melanjutkan sidang meskipun ada permohonan pencabutan gugatan.
Sementara itu, Denny menyebut pihaknya mempertimbangkan sejumlah langkah lanjutan. Selain jalur peradilan tata usaha negara, ia menyebut opsi etik, pidana, hingga Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ia mengatakan permohonan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah diajukan dan dalam proses verifikasi, dan menyebut ada pihak lain yang menempuh jalur pidana.
"Kenapa kami ke sana? Karena ya ini maladministrasi dari kementerian, tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya," kata Denny.
Denny menyatakan pihaknya telah menyurati kementerian dan akan meminta Ombudsman memfasilitasi pemeriksaan atas dugaan tersebut.
"Kita sudah bersurat ke kementerian dan belum ada jawaban, dalam waktu dekat kita akan bersurat, tembusannya sudah, tembusan surat kementerian sudah kita kirimkan ke Ombudsman, tapi kita akan lanjuti dengan permintaan agar Ombudsman memfasilitasi apa ini maladministrasi yang dilakukan oleh kementerian ini," ujarnya.
Terkait kemungkinan kehadiran Gibran dalam persidangan, Rullyandi menyebut masih menyesuaikan dengan agenda kenegaraan sebagai Wakil Presiden.
"Mengingat beliau adalah Wakil Presiden, kami juga menunggu agenda-agenda kenegaraan beliau, tapi pada prinsipnya beliau mengikuti jalannya persidangan ini dan menyerahkan juga kepada kami selaku tim kuasa hukum," kata Rullyandi.
Perkara di PTUN Jakarta ini berkaitan dengan gugatan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Pada sidang sebelumnya, penggugat meminta pencabutan gugatan karena dokumen yang diminta belum ditunjukkan. Keberatan dari pihak tergugat dan intervensi membuat majelis tidak mengabulkan permohonan tersebut, sehingga persidangan berlanjut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385915/original/075393800_1793280225-IMG_0682.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385392/original/063858100_1793256354-IMG_20261029_131304_405.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385912/original/073897000_1793279931-Berton.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385921/original/019522100_1793280300-email-attachment_2026_10_29_windanelfira-at-klyid_demo-mahasiswa-trisakti-usai-lalu-lintas-jalan-medan-merdeka-selatan-kembali-normal_IMG_6351.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385879/original/070433700_1793276237-1000801140.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385893/original/039717800_1793277580-254265.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385891/original/039562000_1793277444-IMG_20261029_174445_859.jpg)