Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan praktik underinvoicing dan penyelundupan barang, memicu pertanyaan besar.
Bea Cukai Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany&Co karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor. Simak detail penindakan Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah ini.
Langkah ekspansi ini juga dilakukan untuk menangkap tingginya minat pasar terhadap penjualan aset mewah sekaligus menghadirkan akses transaksi lebih fleksibel.