Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut mencakup tata kelola, keamanan pangan, distribusi program, hingga perlindungan hak pekerja.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, temuan itu hasil kajian dilakukan melalui studi kepustakaan dan kajian lapangan di Jawa Barat, Kalimantan Barat, serta Sulawesi Utara.
Kajian juga melibatkan pengumpulan data, diskusi kelompok terfokus (FGD), serta wawancara dengan sejumlah lembaga seperti Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Dalam Negeri.
"Program MBG memiliki itikad baik untuk pemenuhan hak atas pangan. Namun pelaksanaan menunjukkan berbagai celah tata kelola yang berdampak pada hak asasi manusia lainnya," kata Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/10).
Advertisement
Tata Kelola MBG Dinilai Terlalu Sentralistik
Uli mengatakan Komnas HAM menemukan adanya sentralisasi dalam penyelenggaraan MBG. BGN dinilai memiliki peran dominan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penetapan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"BGN mendominasi rantai perencanaan, pelaksanaan, penetapan lokasi BGN, sehingga pengawasan standar gizi membuat tata kelola kurang transparan dan akuntabel," ujar dia.
Selain itu, partisipasi pemerintah daerah dinilai masih minim. Pola instruksi dari pemerintah pusat ke daerah disebut membuat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota menghadapi kendala dalam pelaksanaan program.
Komnas HAM juga menemukan distribusi SPPG belum sepenuhnya sejalan dengan tingkat prevalensi stunting. Uli mencontohkan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua Pegunungan yang memiliki prevalensi stunting tinggi, tetapi jumlah SPPG masih minim.
Cakupan kelompok rentan yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, serta balita atau non-PAUD juga dinilai masih rendah. Untuk balita non-PAUD, cakupannya baru mencapai 32,24 persen.
Advertisement
Keamanan Pangan dan Sanitasi Jadi Sorotan
Dalam aspek keamanan pangan, Komnas HAM menemukan masih adanya SPPG yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan kajian lapangan di Purwakarta, Jawa Barat, pada Mei 2026, sebanyak 43,12 persen SPPG disebut beroperasi tanpa SLHS.
Komnas HAM juga menemukan persoalan sanitasi dan pengelolaan limbah. Mayoritas SPPG yang dikaji disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Menurut Uli, persoalan sanitasi tersebut turut menjadi salah satu faktor yang berisiko memengaruhi kualitas makanan yang diberikan dalam program MBG.
"IPAL ini penting karena ini menjaga sanitasi," ujarnya.
Komnas HAM juga mencatat adanya 560 kejadian terkait MBG dalam data yang dipaparkan Uli. Namun, Uli mengingatkan data tersebut masih menggunakan pembaruan lama sehingga perlu diperhatikan konteks tanggal datanya.
Advertisement
Perlindungan Pekerja SPPG Belum Optimal
Selain persoalan tata kelola dan keamanan pangan, Komnas HAM menyoroti hak atas pekerjaan yang layak bagi pekerja SPPG.
Uli mengatakan pekerja di SPPG masih banyak yang dilabeli sebagai relawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat perlindungan hak ketenagakerjaan menjadi kurang optimal.
"Pekerja SPPG maksimal 47 orang per dapur dilabeli sebagai relawan, berimplikasi pada kurangnya perlindungan hak ketenagakerjaan," kata Uli.
Komnas HAM juga menemukan persoalan jam kerja dan pemberian insentif. Pekerja, khususnya perempuan, disebut dapat mulai bekerja sejak pukul 02.00 dengan insentif sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari.
Selain itu, Komnas HAM menerima pengaduan mengenai pekerja dapur yang mengalami kecelakaan kerja tetapi tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Uli menegaskan pelaksanaan MBG perlu tetap memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas pangan sekaligus hak atas pekerjaan yang layak.
Komnas HAM menilai program MBG memiliki tujuan yang baik, tetapi tata kelola yang sentralistik, minim transparansi, persoalan keamanan pangan, serta perlindungan pekerja yang belum optimal dapat menimbulkan risiko pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.