Ditressiber Polda Jabar membongkar dua kasus kejahatan digital yang menjadikan Presiden Prabowo Subianto sebagai korban. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi nekat ini hanya demi mendongkrak popularitas dan jumlah pengikut di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku. Kasus yang menjerat mereka tak main-main. Mulai dari pencurian identitas berbasis kecerdasan buatan (AI) berupa video hingga komentar berisi ancaman serangan fisik ke Istana Negara.
Kasus Pertama: Rekayasa AI untuk Sebar Provokasi
Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menuturkan, Polisi menangkap FG (38), seorang karyawan swasta asal Kota Cimahi. FG diketahui memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI hingga menjadi sebuah video yang seolah-olah nyata atau deepfake. Video rekayasa tersebut kemudian diunggah ke akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.
Tak sekadar mengunggah, FG juga membubuhi video tersebut dengan narasi provokatif yang berbunyi 'Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau'.
"Tersangka memanipulasi gambar Presiden Prabowo melalui AI dan menjadikannya video. Ini murni tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik," kata dia di Polda Jabar pada Kamis (6/8).
Akibat ulahnya, FG kini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 242 KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Kasus Kedua: Ancaman dan Ujaran Kebencian
Belum usai kehebohan video AI, polisi juga menangkap dua pelaku lain berinisial AYP (49) dan AF (40) di kawasan Cimahi Selatan. Keduanya ditangkap usai melontarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap keamanan negara di platform Threads.
Tersangka AYP, melalui akun @ontel_kebagusan, merespons pernyataan Presiden Prabowo terkait senjata nuklir dengan menandai akun Kedubes Iran. Dia menulis kalimat provokatif yang memancing kegaduhan berbunyi 'Main Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us (jangan ragu untuk menghubungi kami)'.
Unggahan itu lalu memancing komentar dari tersangka AF. Dia menuliskan ancaman fisik terhadap rombongan kepresidenan.
Penyidik bahkan mengidentifikasi adanya komentar dari akun lain yang mengarahkan ancaman tembakan ke kediaman pribadi Presiden di Kertanegara maupun Hambalang. Untuk kasus kedua ini, tersangka AYP dan AF terancam hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta berdasarkan UU ITE dan KUHP Baru.
Advertisement
Motifnya Demi Popularitas
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, penyidik telah mengundang ahli bahasa, ITE, sosiologi hukum, hingga pidana untuk melengkapi berkas perkara. Dari pemeriksaan pula, terungkap aksi kejahatan digital itu dilakukan demi mendongkrak popularitas belaka.
"Kalau dari pengakuan para pelaku, tujuannya hanya agar akun milik mereka kelihatan ramai dan engagement-nya naik. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan (politik) tertentu. Tapi, kami tentu masih mendalami peran mereka dan dugaan adanya motif lain," ungkap Hendra.
Ke depan, Hendra memberikan peringatan keras kepada para pengguna media sosial. Dia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan hukum.
"Kebebasan penyampaian informasi di media sosial silakan, tetapi harus didampingi tanggung jawab. Postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, dan berpotensi memecah belah bangsa," tutupnya.