Polres Kebumen mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat penganiayaan terhadap siswa SMK di Kecamatan Kutowinangun, menyusul beredarnya rekaman peristiwa di media sosial. Korban disebut mengalami kekerasan saat mengantre MBG di sekolah.
Terduga pelaku yang masih di bawah umur kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Kebumen. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim memimpin penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait.
Dari penyelidikan awal, kejadian berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun di belakang salah satu SMK swasta di bawah Lembaga Ma'arif di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Advertisement
Rekaman Viral Penganiayaan Siswa SMK Kebumen Saat Antre MBG
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pelajar berseragam pramuka diduga menjadi korban. Seorang pelajar lain tanpa baju dengan celana panjang abu-abu tampak melakukan kekerasan, sementara rekan-rekan lain merekam kejadian tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama membenarkan beredarnya rekaman itu dan menyebut polisi bergerak setelah menerima informasi terkait.
"Polisi telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut," terang Putu kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Advertisement
Penyidik Kumpulkan Barang Bukti, Status Terduga Masih Diperiksa
Hingga kini, terduga pelaku masih berstatus dalam pemeriksaan. Penyidik telah memeriksa korban, pelapor, dan seorang saksi. Terduga pelaku turut dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pendalaman.
Selain menggali keterangan, polisi juga mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan kekerasan tersebut. Sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian, termasuk pihak yang merekam, akan dimintai keterangan.
"Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban," tutur Putu.
Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinilai cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen akan melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara tersebut, nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap terduga pelaku," imbuhnya.
Advertisement
Polres Ingatkan Publik: Rahasiakan Identitas Anak
Karena terduga pelaku masih di bawah umur, Polres Kebumen memastikan penanganan perkara mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak. Pertimbangan perlindungan anak diterapkan dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas korban maupun terduga pelaku, serta tidak kembali membagikan video yang beredar di media sosial atau pesan berantai.
Penyebaran identitas dan rekaman yang melibatkan anak dikhawatirkan menimbulkan dampak psikologis dan memengaruhi masa depan mereka.
"Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak," pungkas Putu.
Advertisement
Laporan Resmi Usai Mediasi Gagal
Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah orang tua korban melapor ke Unit PPA Polres Kebumen pada Selasa (11/8/2026). Pelaporan dilakukan usai upaya mediasi dengan pihak sekolah dan keluarga terduga pelaku belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum korban, HD Sriyanto, menyebut peristiwa terjadi saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di salah satu SMK di Kecamatan Kutowinangun.
"Saat kejadian, korban sedang mengantre untuk mengambil Makanan Bergizi Bratis (MBG)," ujar Sriyanto kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, korban diduga diseret dari antrean pengambilan MBG dan dipaksa menuju lahan kosong di belakang sekolah. Aksi tersebut direkam pelajar lain hingga videonya beredar luas.
"Kami bersama tim (kuasa hukum korban) mendampingi adanya tindak pidana perundungan terhadap anak yang terjadi di SMK Ma'arif 7 Kutowinangun, " terang Sriyanto.
"Kasus ini (aksi kekerasan di sekolah) juga menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan perlindungan siswa di lingkungan pendidikan, " sambungnya.