MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Perkara diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024. MK juga menegaskan kewenangannya dalam perkara PHPU tidak mencakup pembatalan keterpilihan atau pendiskualifikasian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Budy Santoso
Oleh Budy Santoso - Editor
MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) serta para Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (ketiga kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (ketiga kiri), Adies Kadir (kiri), Arsul Sani (kedua kanan), dan Lilik P. Adi (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. (KLY/Budy Santoso)
1 dari 4 halaman
MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) saat sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
2 dari 4 halaman
MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Pengacara pemohon Bambang Widjojanto dan Refly Harun, didampingi Denny Indrayana, menyimak pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
3 dari 4 halaman
MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Ketua Umum kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang juga merupakan pengurus organisasi relawan pendukung Jokowi, Jokowi Mania (Joman), mengangkat tangan usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
4 dari 4 halaman
MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Para pendukung pemohon duduk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ekspresi kecewa usai pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Rekomendasi