42 Kasus Karhutla Diproses Hukum, 9 Perkara Sudah Tetapkan Tersangka

Menhut menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
42 Kasus Karhutla Diproses Hukum, 9 Perkara Sudah Tetapkan Tersangka
Menhut Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Damar, Kalimantan Selatan.

Dalam peninjauan tersebut, dia menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, tanpa pandang bulu.

Raja Antoni mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hingga merugikan masyarakat diproses secara tegas.

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Selasa (25/8/2026).

Dia mengungkapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) saat ini menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla. Penanganannya beragam, mulai dari pemberian peringatan administratif hingga penyegelan. Dari puluhan perkara tersebut, sembilan kasus telah menetapkan tersangka.

“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” katanya.

 

Polisi Usut 52 Kasus Karhutla

Selain Gakkum Kehutanan, kepolisian juga tengah menangani 52 kasus karhutla. Raja Antoni menyebut tiga tersangka di Kalimantan Selatan telah diproses. Mereka berasal dari unsur individu maupun korporasi.

“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegas Raja Antoni.

Menurut dia, proses penegakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman karhutla di lapangan. Pemerintah memprioritaskan penanganan titik-titik api yang berdampak terhadap masyarakat.

Penanganan tersebut dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya pada hari yang sama, Raja Antoni meninjau lokasi karhutla di Penggalaman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Agenda tersebut dilanjutkan dengan rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Wakajati Kalsel Arip Zahrulyani, Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB TNI Purn Brigjen Herman Hidayat, Kabid PKSDAR Rudi Herlambang, Kepala Stasiun Klimatologi Kalsel Damanik, Kepala Stasiun Meteorologi Kalsel Ota, hingga Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby.

Rekomendasi