Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan makin meluas. Taman Nasional Sembilang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, turut terbakar diduga akibat adanya perambahan hutan.
Kebakaran pertama kali diketahui dari hasil patroli Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Sumber Hijau Permai (SHP) melalui drone, Selasa (25/8) pukul 09.00 WIB. Tim pemadam bersama petugas TN Sembilang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Forest Protection PT SHP Eko Handoyo mengungkapkan, pihaknya turut membantu operasi pemadaman karhutla bersama tim TN Sembilang dengan mengerahkan 12 orang RKP inti, 10 orang RPK LBS, dan 8 orang Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA). Dalam pemadaman, tim menggunakan alat 4 set ministar, selang, nozzle, jetschooter, dan perlengkapan pendukung lain, seperti jukung, alat berat, dan kendaraan bermotor.
"Dari hasil drone terpantau titik api di TN Sembilang di luar konsesi kami. Tim segera ke lapangan untuk pemadaman," kata Forest Protection PT SHP Eko Handoyo, Selasa (25/8).
Cepatnya tim bergerak di lokasi membuat api dapat dipadamkan. Lahan yang terbakar dengan vegetasi semak belukar dan nibung diperkirakan sekitar setengah hektare.
"Api tidak sempat meluas karena pemadaman dengan cepat dilakukan," kata dia.
Dari peninjauan di lapangan, kebakaran diduga akibat ulah pelaku perambahan hutan. Pihaknya berharap kepolisian dapat memproses kasus ini dengan menangkap para pelaku.
"Kita minta tindak tegas pelaku perambahan dan pembakaran," kata dia.
Karhutla juga terjadi di sekitar 1,1 kilometer luar konsesi PT Rimba Hutani Mas (RHM) di Musi Banyuasin. Api diketahui dari hasil patroli KMPA dan diteruskan ke tim pemadam.
Operasi pemadaman dilakukan oleh tim gabungan. Terdiri dari 20 orang RPK PT RHM, 17 orang KMPA PT RHM, TNI, karyawan 14 orang, dibantu masyarakat. Untuk mempercepat pemadaman, tim mengerahkan 7 unit eksavator dan satu unit helikopter (PK-ODC).
Fire Marshal PT RHM Agung Pratama mengungkapkan, lahan yang terbakar merupakan berisi tanaman sawit dan belukar. Tim membuat sekat sejauh 3,6 kilometer menggunakan eksavator sehingga api tersekat seratus persen.
"Api cepat tim jinakkan sebelum menyebar ke areal sekitar. Terdeteksi ada setengah hektare lahan yang terbakar," kata Agung.
Dalam proses pemadaman, tim juga membuat parit dan pembasahan serta pendinginan di sekitar lahan untuk memastikan bara maupun titik panas yang tersisa tidak kembali memicu kebakaran. Menurut Agung, meski karhutla terjadi di luar dan jauh dari konsesi perusahaan, pihaknya turut membantu memadamkan sebagai komitmen dalam menanggulangi karhutla.
"Kami tetap berkomitmen membantu penanganan kebakaran di sekitar wilayah operasional, termasuk ketika titik api berada di luar konsesi. Prioritas kami adalah membantu memastikan api dapat dikendalikan dan tidak meluas," kata dia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat dimbau menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Kami juga minta masyarakat laporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla. Deteksi dini dan penegakan hukum perlu dilakukan," kata Nandang.
Nandang mengingatkan ancaman bagi pelaku karhutla. Pelanggar dijerat Pasal 308 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Dalam pasal itu, pelaku dapat dihukum sembilan tahun penjara, belum lagi denda yang dikenakan akibat perbuatannya," kata Nandang.
Advertisement