Warga Mentawai Terjerat Hukum Karena Sediakan Internet Tanpa Izin

Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, menghadapi masalah hukum akibat penyediaan layanan internet tanpa izin. Menkomdigi Meutya Hafid memberikan tanggapan.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Warga Mentawai Terjerat Hukum Karena Sediakan Internet Tanpa Izin
Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, harus berhadapan dengan hukum hanya karena menyediakan internet di kampungnya tanpa izin pemerintah. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Yogi Gilang Arya, seorang warga Desa Sikakap di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah menyediakan layanan internet di kampungnya tanpa izin dari pemerintah. Kasus ini menjadi viral dan menarik perhatian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang memberikan tanggapan terkait situasi tersebut.

Dalam pernyataannya di hadapan wartawan pada Selasa (25/8/2026), Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia juga menyoroti dua sisi dari permasalahan ini. Pertama, dari sudut pandang hukum, Yogi memang melakukan penyediaan layanan tanpa izin. Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa meskipun Desa Sikakap sudah memiliki layanan 4G, koneksi tersebut belum terhubung dengan fiber optik, yang berpengaruh pada kualitas layanan internet.

“Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu,” ujar Meutya. Ia menekankan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk layanan internet yang baik, tetapi di sisi lain, ada juga kewajiban untuk mematuhi regulasi yang ada.

Menkomdigi mencatat bahwa kasus serupa telah terjadi beberapa kali di daerah lain, dan pihaknya berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah solutif dalam menangani masalah ini. “Kami berupaya melakukan pembinaan, seperti membantu warga dalam proses pembuatan izin atau mempertemukan mereka dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin,” jelasnya.

Meutya menambahkan bahwa pendekatan yang diambil bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga pembinaan. “Dengan semangat KUHAP yang baru, langkah-langkah pembinaan harusnya diutamakan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menkomdigi menjelaskan bahwa secara umum, seluruh desa di Indonesia sudah memiliki koneksi 4G, meskipun layanan fiber optik masih belum merata. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk meningkatkan penetrasi internet di daerah terpencil melalui teknologi Fixed Wireless Access.

“Mudah-mudahan ini menjadi solusi. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tetapi dalam setahun ke depan, semoga layanan internet yang baik dapat dirasakan di wilayah-wilayah yang saat ini belum terjangkau,” harapnya.

Meutya Hafid mengakui bahwa pemanfaatan teknologi informasi dapat memicu inovasi dan kreativitas di masyarakat. Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Kami ingin agar semua layanan atau inovasi yang ada dapat berizin, dan kami siap membantu proses tersebut,” tutupnya.

Rekomendasi