Polisi Buka Opsi Tipikor bagi Penyebar Hoaks, Sumber Dana Jadi Kunci

Polda Metro Jaya membuka opsi menjerat penyebar hoaks dengan UU Tipikor. Syaratnya terkait sumber dana konten. Ada pula peluang pasal UU PDP.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Buka Opsi Tipikor bagi Penyebar Hoaks, Sumber Dana Jadi Kunci
Polda Metro Buru Tangkap Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Polda Metro Jaya membuka opsi menjerat penyebar hoaks dan konten provokatif dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini ditempuh jika penyidikan menemukan penggunaan uang negara atau keuangan daerah untuk membiayai pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan penyidik tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penelusuran juga dilakukan terhadap kemungkinan tindak pidana lain yang terungkap selama proses penyidikan.

Menurut Iman, apabila ada indikasi keterlibatan anggaran publik dalam produksi atau distribusi konten berisi perbuatan pidana, penyidik akan menelusuri sumber dan alur pendanaannya. Penggunaan pasal Tipikor akan bergantung pada hasil temuan tersebut.

Syarat Tipikor untuk Penyebar Hoaks

Iman menegaskan peluang penerapan Tipikor terbuka jika ada jejak penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara/daerah untuk pembiayaan konten yang memuat perbuatan pidana.

“Ada potensi pidana lain apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa konten berisi perbuatan pidana,” kata Iman dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Ia menambahkan, kesesuaian unsur akan ditentukan dari hasil pendalaman penyidik terhadap sumber dana yang dipakai untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten.

“Ini dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kemungkinan Jerat UU PDP

Selain Tipikor, Iman membuka kemungkinan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) jika konten dibuat dengan memanfaatkan data pribadi orang lain secara melawan hukum.

“Berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal,” kata Iman.

Adapun dari perkara ini, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana juga dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE sesuai hasil penyidikan.

Pendekatan Preventif Didahulukan

Polda Metro Jaya menempatkan peringatan dan edukasi sebagai langkah awal terhadap pihak yang aktivitasnya belum memenuhi unsur pidana. Penindakan tidak langsung dikedepankan.

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui preventive strike dan pre-emptive education adalah bentuk komitmen dan kami tetap menjalankan prinsip ultimum remedium,” jelasnya.

Jika dari pendalaman ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, barulah langkah hukum diambil.

“Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Iman.

Perkembangan Pemeriksaan Akun Medsos

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa 28 orang yang mengelola 32 akun media sosial. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita 10 akun untuk keperluan penyidikan dan menghapus 30 konten yang dinilai melanggar hukum.

Sementara itu, 18 orang lainnya hanya diberi peringatan dan edukasi. Polisi juga memberikan kesempatan kepada pemilik 22 akun untuk memperbaiki konten, melakukan klarifikasi, atau memulihkan akun mereka.

Rekomendasi