Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, baru-baru ini menegaskan pentingnya dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut berupa pengetatan larangan alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia. Hal ini bukan sekadar upaya biasa, melainkan fondasi utama bagi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Pernyataan ini disampaikan Azis Subekti dalam keterangannya di Jakarta pada hari Sabtu, 18 Oktober. Ia meyakini bahwa menjaga keberadaan sawah sama dengan menjaga masa depan bangsa. Langkah tegas dari Presiden Prabowo diharapkan menjadi pemicu kebangkitan pertanian yang adil dan berkelanjutan.
Menurut Azis, kekuatan pangan Indonesia sejatinya bertumpu pada tanahnya sendiri dan kerja keras para petaninya. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian produktif dari tekanan investasi dan urbanisasi yang tidak terkendali menjadi sangat mendesak. Ini adalah kunci untuk menghindari krisis pangan di masa depan.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Realitas Alih Fungsi Lahan Sawah
Azis Subekti menyoroti bahwa pernyataan Presiden Prabowo bukan hanya seruan moral. Namun, ini adalah peringatan keras terhadap realitas di lapangan yang menunjukkan penyusutan lahan produktif. Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah. Namun, luas lahan ini terus terancam berkurang setiap tahunnya.
Pemerintah telah menargetkan agar 87 persen dari total lahan baku tersebut dapat dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Artinya, lahan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun selain pertanian. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan celah hukum dan lemahnya pengawasan seringkali menghambat implementasi kebijakan ini.
"Saya memandang bahwa akar masalah alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi menyangkut sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah," ujar Azis Subekti. Ia menambahkan bahwa masih banyak daerah yang belum menyelesaikan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sejalan dengan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan pemerintah pusat. Tumpang tindih ini seringkali membuka praktik "alih fungsi terselubung".
Advertisement
Mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 (Pasal 12), juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan. Instrumen hukum ini seharusnya untuk kondisi khusus. Namun, tanpa transparansi dan pengawasan publik, dapat menjadi pintu legal bagi konversi lahan yang seharusnya dilindungi. "Saya menilai ke depan, seluruh proses rekomendasi harus dibuka secara digital dan bisa diaudit oleh masyarakat. Keterbukaan adalah benteng utama pencegahan penyimpangan," kata Azis.
Advertisement
Peran Legislasi dan Infrastruktur Pendukung untuk Perlindungan Lahan Sawah
Dari perspektif legislasi, Komisi II DPR RI memiliki tanggung jawab besar. Mereka bermitra dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan perlindungan LP2B dan LSD terintegrasi ke dalam sistem perizinan digital. Sistem tersebut meliputi OSS (Online Single Submission) dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Izin investasi harus tunduk pada peta ruang yang telah dilindungi secara hukum.
Komisi II juga mendorong moratorium penerbitan izin baru di atas lahan yang masuk dalam peta LSD. Moratorium ini berlaku hingga seluruh daerah menyelesaikan sinkronisasi RTRW dan RDTR-nya. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah **alih fungsi lahan sawah** yang tidak terkontrol.
Namun, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan regulasi yang ketat. Hal ini harus diikuti dengan penguatan infrastruktur pendukung pertanian. Di Purworejo, misalnya, normalisasi Sungai Bogowonto sangat penting sebagai sumber irigasi utama bagi ribuan hektare sawah. Pendangkalan dan kerusakan parapet telah membuat aliran air tidak optimal, bahkan mengancam banjir.
Advertisement
Azis Subekti menilai perlu percepatan normalisasi segmen Purworejo - Bagelen - Ngombol oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu - Opak. Tujuannya adalah agar irigasi dan pengendalian banjir bisa berjalan beriringan. Sementara itu, di Wonosobo, banyak saluran irigasi lama yang kering akibat sedimentasi dan keterbatasan anggaran. Ia mendorong pemerintah daerah bersama BBWS untuk merehabilitasi saluran lama dengan memanfaatkan Embung Dieng I dan II.
Advertisement
Insentif dan Keadilan bagi Petani dalam Menjaga Lahan Sawah
Upaya seperti normalisasi Sungai Bogowonto dan reaktivasi irigasi lama di Wonosobo bukan sekadar proyek fisik. Ini adalah bentuk nyata menjaga nadi pertanian rakyat. Ketika air kembali mengalir ke sawah, semangat petani pun akan hidup kembali. Ini adalah wujud konkret dari semangat Presiden Prabowo dalam membangun kedaulatan pangan yang berakar di desa.
Bagi daerah-daerah pertanian seperti Wonosobo, Temanggung, Purworejo, Magelang, dan Kota Magelang, isu ini sangat relevan. Wilayah ini diwakili oleh Azis Subekti di DPR RI, dan isu ini menyentuh langsung kehidupan petani. Sawah di dataran tinggi dan lereng-lereng subur di wilayah tersebut merupakan benteng ekonomi rakyat.
"Karena itu, saya akan mendorong pemerintah daerah untuk segera memetakan ulang desa-desa yang memiliki sawah beririgasi teknis, menetapkannya dalam LP2B daerah, dan mengawasi agar tidak ada revisi tata ruang yang menggerus sawah produktif," ujar Azis. Pengendalian saja tidak cukup, petani yang mempertahankan sawahnya juga perlu diberikan insentif nyata.
Advertisement
Insentif tersebut dapat berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prioritas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian, bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), serta jaminan harga gabah yang stabil. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, upaya mempertahankan sawah hanya akan membebani petani kecil. Kedaulatan pangan tidak mungkin dicapai tanpa adanya keadilan bagi para petani.
Sumber: AntaraNews