Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala Kantor Pos Pagaralam Jadi Tersangka ITE
Pelapor dalam kasus ini adalah UB (35), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap RA.
Seorang perempuan berinisial RA (23), yang sebelumnya menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal. Pelapor dalam kasus ini tak lain adalah UB (35), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap RA.
UB diketahui merupakan Kepala Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan. Ia sebelumnya dilaporkan RA atas dugaan kekerasan seksual pada 8 Desember 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2026.
Berawal dari Laporan Balik
Pada 17 Januari 2026, UB melaporkan balik RA ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan RA sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan status tersangka terhadap RA didasarkan pada laporan UB yang menuding RA mengakses telepon genggam miliknya tanpa izin, lalu mengambil serta menyebarkan sejumlah informasi dan foto dari perangkat tersebut.
Kasus ini pun berujung pada saling lapor antara kedua pihak.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor RA ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, Senin (6/4).
Diduga Akses Ponsel Tanpa Izin
Dalam laporannya, UB menyebut telah meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan Kantor Pos KCP Pagaralam pada 23 Oktober 2025. Menurut polisi, RA diduga mengakses ponsel tersebut tanpa izin setelah mengetahui kata sandi dari teman UB.
RA disebut membuka galeri, lalu mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi dan mengirimkannya kepada pihak lain. Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik melalui Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri ponsel milik UB kepada pihak lain melalui perangkat milik saksi.
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Mansyur.
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 30 dan Pasal 46 UU ITE juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa tiga unit telepon genggam serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
UB Lebih Dulu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Sebelumnya, polisi telah menetapkan UB sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya, RA. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.
UB merupakan karyawan BUMN yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pagaralam, sementara korban merupakan mahasiswi magang sekaligus bawahannya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 8 Desember 2025. Korban yang baru empat bulan bekerja disebut kerap menerima perlakuan tidak senonoh dari atasannya.
Perbuatan terakhir yang diduga dilakukan UB terjadi di bekas gudang Kantor Pos. Saat itu, korban melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri. Pada hari yang sama, korban langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dengan menyita rekaman CCTV dan memeriksa tujuh orang saksi.
UB dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.