Polisi Pamer Kelamin saat Video Call dengan Seorang Gadis Terancam Disanksi
Diduga pelaku memperoleh nomor telepon korban ketika korban menemani temannya untuk membuat laporan di kantor polisi.
Anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan, yang dikenal dengan inisial Aipda H (40) telah dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Aipda H terlibat dalam insiden pelecehan seksual di mana ia memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Gadis yang terlibat, yang dikenal dengan inisial R (17), menerima panggilan video dari Aipda H. Selama panggilan berlangsung, pelaku diduga dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya kepada R.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa korban terkejut dengan tindakan tersebut dan segera merekam layar dari panggilan video itu. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
"Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku awalnya masih mengenakan sarung. Namun, tak lama setelah itu, sarung tersebut diduga dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban," jelas Alvin pada Minggu, 21 Desember 2025.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025, sekitar dua minggu setelah insiden tersebut terjadi. Laporan resmi terkait insiden ini tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
Tak Ada Hubungan Asmara
Alvin menekankan bahwa tidak ada hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku diduga memperoleh nomor telepon korban ketika korban menemani temannya untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat di mana pelaku bertugas pada saat itu.
"Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan," jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara. Gelar perkara yang pertama dilaksanakan pada 6 Oktober 2025, yang menghasilkan rekomendasi untuk pendalaman serta koordinasi dengan ahli.
Selanjutnya, gelar perkara kedua diadakan pada 16 Desember 2025, yang menghasilkan kesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," kata Alvin.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Ancaman Aipda H
Aipda H tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga menjalani sidang kode etik profesi Polri. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, mengungkapkan bahwa sidang kode etik tersebut telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2025.
"Putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone," jelas Muh Ali. Menurutnya, Aipda H sebelumnya bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone.
Setelah keputusan sidang etik, ia dipindahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium).
"Dulu bertugas di Ba SPKT Polres Bone. Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium," tambahnya.
Muh Ali menekankan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polres Bone juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
"Sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme. Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif," pungkasnya.