Polisi di Bone jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemeriksaan terhadap MNF sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/4).
Seorang anggota Kepolisian Sektor Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial Bripda MNF (23), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini menyusul laporan dari korban yang sebelumnya melaporkan tindakan penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, Inspektur Satu Alvin Aji Kurniawan membenarkan, Bripda MNF kini telah berstatus tersangka. Ia menyampaikan, pemeriksaan terhadap MNF sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/4).
"Besok Jumat kita agendakan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Alvin kepada wartawan, Kamis (24/4).
Selain proses pidana, Bripda MNF juga terancam dijerat pelanggaran etik sebagai anggota Polri. Penanganan kasus etik ini berada di bawah kewenangan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone.
"Kalau soal etiknya, bisa konfirmasi ke Propam," ucap Alvin.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban ke Propam terkait dugaan penganiayaan oleh Bripda MNF. Rayendra mengungkapkan, korban dan pelaku sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara.
"Penganiayaan dilakukan oleh pelaku ini akibat rasa cemburu saat ingin memeriksa handphone korban. Karena tidak diperbolehkan oleh korban, sehingga terjadi penganiayaan di sebuah penginapan," ungkapnya.
Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh akibat penganiayaan tersebut. Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap Bripda MNF juga pernah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Saat itu pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman video call saat korban tidak mengenakan pakaian," ucap Rayendra.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, sementara korban disebut mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.