Tunjukkan Kelamin saat Video Call Remaja 17 Tahun, Polisi di Bone Disanksi 5 Tahun Demosi
Aipda H dilaporkan oleh seorang remaja inisial R (17) karena menunjukkan alat kelamin saat video call (VC).
Seorang anggota Kepolisian Resor Bone inisial Aipda H mendapatkan sanksi demosi lima tahun usai terbukti melanggar kode etik Polri. Sebelumnya, Aipda H dilaporkan oleh seorang remaja inisial R (17) karena menunjukkan alat kelamin saat video call (VC).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Ajun Komisaris Alvin Aji menjelaskan kasus yang menjerat Aipda H terjadi pada 21 Juli 2025. Saat itu, korban menerima panggilan VC dari Aipda H.
"Saat panggilan (video call) berlangsung, pelaku diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/12).
Korban Melapor
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Bone. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
"Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi. Pelaku diduga mendapatkan nomor telepon korban saat korban pernah menemani temannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat pelaku bertugas saat itu," kata dia.
Alvin menjelaskan sudah dua kali melakukan gelar perkara. Gelar perkara pertama dilakukan pada 6 Oktober 2025 dengan rekomendasi pendalaman serta koordinasi dengan ahli.
"Selanjutnya, gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Disanksi Patsus 30 Hari dan Demosi 5 Tahun
Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone Ajun Komisaris Muh Ali mengaku selain pidana, Aipda H juga menjalani sidang kode etik pada 1 Oktober 2025.
“Putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ujar Muh Ali.
Ia menjelaskan, Aipda H sebelumnya bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone. Setelah putusan etik, yang bersangkutan dipindahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium).
“Dulu bertugas di Ba SPKT Polres Bone. Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium,” katanya.
Muh Ali menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur. Polres Bone juga memastikan komunikasi dengan korban dan keluarga terus dijalin selama proses hukum berlangsung.
“Sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme. Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” ucapnya.