RA (23), korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kepala Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan, sekaligus atasannya, UB (35), mengaku menerima intimidasi dari pihak terlapor. Korban bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ilegal akses berdasarkan laporan balik yang diajukan oleh pelaku.
Intimidasi disebut terjadi setelah upaya perdamaian antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Paman korban, W, menjelaskan bahwa upaya damai sempat dilakukan oleh pihak pelaku melalui penasihat hukumnya dengan meminta agar laporan polisi dicabut.
"Ada upaya perdamaian beberapa yang ditawarkan, tapi kami menolak. Soal harga diri kami tidak bisa menilainya dari uang," ungkap paman RA, W, Rabu (8/4).
Advertisement
Setelah upaya perdamaian gagal, UB melaporkan balik RA ke polisi pada pertengahan Januari 2026 dengan tuduhan ilegal akses dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keluarga korban menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan agar korban bersedia menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"Itu kami anggap upaya pelaku biar kami mengalah dan mau berdamai," kata W.
Menurut keluarga, dugaan itu diperkuat setelah penasihat hukum pelaku kembali menemui mereka dan kembali meminta perdamaian. Bahkan, keluarga mengaku menerima pernyataan yang dianggap bernada intimidatif.
"Sempat bilang kalau tidak mau damai, kasus akan sama-sama naik. Kami anggap itu sudah bentuk intimidasi," kata W.
Beberapa waktu setelah upaya restorative justice gagal, polisi menetapkan UB sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada Februari 2026. Namun, status tersangka juga kemudian disematkan kepada RA dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE, yang berujung pada penahanan.
"Keponakan saya tidak bersalah, kami minta keadilan ditegakkan," kata W.
Advertisement
Diketahui, UB yang merupakan karyawan BUMN dan menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pagaralam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak buahnya, RA (23). Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 8 Desember 2025.
Korban yang saat itu baru empat bulan bekerja disebut kerap menerima perlakuan tidak senonoh dari atasannya. Aksi terakhir diduga terjadi di bekas gudang Kantor Pos.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri, lalu pada hari yang sama langsung melapor ke kantor polisi. Mendapat laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dengan menyita rekaman CCTV serta memeriksa tujuh orang saksi
UB dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Advertisement
Sementara itu, pada 25 Maret 2026, polisi menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE. Penetapan tersebut berdasarkan laporan UB yang menuduh RA mengakses telepon genggam miliknya tanpa izin, lalu mengambil dan menyebarkan sejumlah informasi serta foto dari perangkat tersebut.
Dalam laporannya, UB menyebut meninggalkan telepon genggam di meja pelayanan Kantor Pos KCP Pagaralam pada 23 Oktober 2025. RA diduga mengakses ponsel tersebut setelah mengetahui kata sandi dari teman UB.
Korban kemudian membuka galeri, mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi, lalu mengirimkannya kepada pihak lain. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik melalui Labfor Polda Sumatera Selatan.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri ponsel milik UB kepada pihak lain melalui perangkat saksi. RA dijerat Pasal 30 dan 46 UU ITE juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit telepon genggam dan hasil laboratorium forensik.