Kasus Asusila Guncang BUMN, Kepala Kantor Pos Pagaralam Diamankan Polisi
UB merupakan seorang karyawan BUMN yang menjabat Kepala Kantor Pos Pagaralam, Sumatera Selatan. Sementara korban adalah pegawai sekaligus bawahan pelaku.
Polisi menetapkan UB (35) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan pencabulan terhadap anak buahnya, RA (23). Penyidik telah mengantongi alat bukti cukup untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
UB merupakan seorang karyawan BUMN yang menjabat Kepala Kantor Pos Pagaralam, Sumatera Selatan. Sementara korban adalah pegawai sekaligus bawahan pelaku.
"Benar, UB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan," ungkap Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, Senin (9/2).
Korban Lapor Polisi
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 8 Desember 2025. Korban yang baru empat bulan bekerja kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari atasannya itu.
Perbuatan bejat terakhir dilakukan tersangka di bekas gudang Kantor Pos. Korban melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri. Di hari itu juga, wanita itu datang ke kantor polisi untuk melapor.
"Pengakuan korban sudah sering terjadi dan di tempat berbeda. Yang terakhir itu di gudang kantor pos," kata Mansyur.
Penyelidikan
Mendapat laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan. Petugas menyita rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi sebagai tujuh orang.
"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri," kata Mansyur.
Sejak melapor, korban tak lagi bekerja karena takut perbuatan bejat tersangka kembali terulang. Korban mengalami trauma psikologis hingga memerlukan pendampingan psikolog.
Atas perbuatannya, tersangka UB dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.