Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto, menyatakan bahwa penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026, menanggapi polemik seputar proses pengisian jabatan hakim MK.
Satya menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berada dalam koridor sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku. Mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi, melibatkan tiga lembaga negara.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi didesain sebagai representasi kelembagaan negara sejak awal, bukan representasi profesi tertentu, dengan melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung dalam pengisian jabatannya.
Advertisement
Advertisement
Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Desain kelembagaan ini menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu.
Khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi. Proses ini dilakukan melalui mekanisme internal yang sah.
Satya Arinanto menjelaskan, selama proses tersebut dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi sorotan terhadap latar belakang politik Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR RI, Satya menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, seperti Mahfud MD dan Arsul Sani.
Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi. Independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.
Advertisement
Advertisement
Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif. Hal ini termasuk bebas dari intervensi kekuasaan dan setia pada supremasi konstitusi.
Secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR RI tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.
Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews