Sorot
{{caption}}
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh di Gedung Grahadi

{{caption}}
Dua Granat Nanas Bekas Perang Dunia II Dimusnahkan di Jayapura

{{caption}}
Lubang 30 Cm Renggut Nyawa Balita di Tebet

{{caption}}
Cegah Tawuran Lewat Penjaringan Boxing, Tanding Tinju di Rusun

{{caption}}
Isi Pesan Terakhir Dokter Icha pada Keluarga: Saya Takut, Biar Saya Mati

{{caption}}
Lapas Cipinang Bantah Razman Nasution Dapat Perlakuan Khusus

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Alasan Polri Tarik Jenderal dari Kementerian Usai MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

{{caption}}
Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

{{caption}}
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil

Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

{{caption}}
Polri Bentuk Pokja Kajian Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Kapolri menginstruksikan Pokja untuk menyusun kajian percepatan yang akan menjadi dasar dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?

{{caption}}
Pakar: Putusan MK Pemandu Konstitusional Amandemen UU Polri, Atur Transisi Jabatan Sipil

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri. Kebijakan transisi segera diperlukan.

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
Deretan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK dan Kepala BNN

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun.

{{caption}}
Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

{{caption}}
Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mesesneg Sebut Putusan MK Harus Dijalankan

Prasetyo menegaskan putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan.

{{caption}}
Prabowo Tegaskan Pemerintah Terbuka Masukan Masyarakat Lewat Media Sosial

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah sangat terbuka terhadap berbagai aspirasi dan masukan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, demi kemajuan bangsa.

{{caption}}
Wamentan Minta Pabrik Sawit Patuhi Harga TBS Petani Demi Kesejahteraan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mendesak pabrik kelapa sawit patuhi harga TBS petani yang ditetapkan pemerintah, demi memastikan peningkatan kesejahteraan petani di tengah tingginya harga CPO.

{{caption}}
Julius Ibrani Harap Perpres RAN HAM Segera Ditetapkan untuk Perkuat Perlindungan Warga

Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut memiliki arti strategis sebagai pijakan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.

{{caption}}
Presiden Prabowo Terima Usulan Akademisi di Penutupan Sarasehan Kebangsaan KSTI

Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan akademisi dari rektor dan ilmuwan di penutupan Sarasehan Kebangsaan KSTI. Usulan ini akan ditindaklanjuti demi strategi kemandirian ekonomi dan kesejahteraan Indonesia.

{{caption}}
Revolusi Pertanian Nasional: PM-AAS Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi Hingga 12 Ton per Hektare

Presiden Prabowo meninjau PM-AAS di Gorontalo, inovasi Kementan yang berpotensi melipatgandakan hasil panen padi hingga 12 ton/hektare, demi ketahanan pangan nasional.

{{caption}}
Program Makan Bergizi Gratis Gerindra Diklaim Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi membuka jutaan lapangan kerja, menyoroti dampak positif yang luput dari perhatian publik.

{{caption}}
Penangkapan Tawuran Jakarta Timur: Delapan Pemuda Diamankan di Ciracas

Tim gabungan berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, dalam upaya mencegah penangkapan tawuran Jakarta Timur dan kenakalan remaja.

{{caption}}
Dendam Berujung Pembacokan, Pemuda di Makassar Serang Mahasiswa

Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu motif dendam yang sebelumnya tersimpan terhadap korban.

{{caption}}
Polresta Banyumas Minta Korban Dugaan Penipuan Pensiunan Segera Melapor

Kasus tersebut diduga merugikan sejumlah nasabah pensiunan dan kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak kelompok lanjut usia.

{{caption}}
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Semarang Naik ke Penuntutan, Pengasuh Ponpes Ditahan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

{{caption}}
Aksi Nekat Emak-emak Bongkar Dugaan Barak Narkoba di Aek Kanopan, Polisi Klaim Sudah Bertindak

Ia juga menyampaikan keluhan dan keresahan atas kondisi yang dinilai telah mengganggu kenyamanan warga.

{{caption}}
Aksi Sekap dan Aniaya Kekasih Dinilai Sadis, Taufik Hidayat Akan Jalani Tes Kejiwaan

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kondisi psikologis pelaku menyusul dugaan tindak kekerasan yang dinilai berat dan menjadi perhatian.