MK Berupaya Tegakkan Keadilan Substantif, Akademisi UIN Palu Soroti Peran Pentingnya
Akademisi UIN Datokarama Palu menyoroti upaya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan keadilan substantif, melampaui keadilan prosedural demi menjaga keseimbangan hukum dan sosial.
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia terus berupaya menegakkan keadilan substantif dalam setiap putusannya, sebuah langkah penting yang disoroti oleh akademisi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Sahran Raden, seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, menyampaikan pandangannya mengenai peran krusial MK ini. Ia menjelaskan bahwa MK seringkali menghadapi dilema antara keadilan prosedural dan keadilan substantif dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahran saat menjadi pembicara dalam kajian rutin yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Tengah secara daring pada Kamis lalu. Diskusi ini menyoroti bagaimana MK berusaha menyeimbangkan kedua bentuk keadilan tersebut demi kemajuan sosial dan politik bangsa.
Memahami Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan MK
Sahran Raden, yang juga Dosen Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Konstitusi Fakultas Syariah, menjelaskan perbedaan mendasar antara keadilan prosedural dan keadilan substantif. Keadilan prosedural merujuk pada keadilan yang diterima dari proses atau tata cara pengambilan keputusan.
Dalam konteks putusan MK, keadilan prosedural mencakup kepatuhan terhadap hukum acara, kesetaraan akses dan perlakuan, transparansi, akuntabilitas, serta imparsialitas hakim. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, keadilan substantif atau keadilan hakiki, berfokus pada hasil atau esensi dari putusan itu sendiri, bukan sekadar prosesnya. MK mempertimbangkan kesesuaian putusan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan kepentingan umum.
Pendekatan ini juga melibatkan penemuan hukum progresif dan keseimbangan kepentingan, memastikan putusan MK menghasilkan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, MK tidak hanya menjadi lembaga yang patuh pada prosedur, tetapi juga berorientasi pada hasil yang adil.
Peran MK sebagai Penjaga Konstitusi dan Isu Constitutional Complaint
Sahran Raden juga menyoroti salah satu isu strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, yakni belum terakomodasinya secara eksplisit mekanisme Constitutional Complaint atau pengaduan konstitusional. Mekanisme ini penting sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pengaduan konstitusional merupakan ciri khas negara hukum yang berfungsi melindungi hak-hak dasar warga negara dari potensi pelanggaran oleh negara atau lembaga lainnya. Keberadaannya akan memperkuat posisi warga negara dalam sistem hukum.
Terdapat dua substansi utama terkait isu ini. Pertama, evolusi hak konstitusional warga negara yang terus berkembang seiring dinamika sosial. Kedua, hak konstitusional sebagai pembatas kekuasaan negara, mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memegang peran vital sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi. MK bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan dan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi, sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Sumber: AntaraNews