DJPb Kalsel: Realisasi Dana TKD Kalsel Capai Rp2,51 Triliun di Awal 2026, Pemda Tunjukkan Kinerja Positif
Kantor Wilayah DJPb Kalsel melaporkan mayoritas Pemda di Kalimantan Selatan berhasil memacu Realisasi Dana TKD Kalsel hingga Rp2,51 triliun per Januari 2026, menunjukkan komitmen kuat dalam percepatan pembangunan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat kinerja positif pemerintah daerah dalam Realisasi Dana TKD Kalsel. Hingga Januari 2026, realisasi dana transfer ke daerah (TKD) di provinsi ini telah mencapai Rp2,51 triliun. Angka ini setara dengan 13,29 persen dari total pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Catur Ariyanto Widodo, menjelaskan bahwa 13 dari 14 pemerintah daerah (pemda) di Kalimantan Selatan, termasuk pemerintah provinsi, menunjukkan performa yang mengesankan. Kinerja ini mencerminkan komitmen kuat pemda untuk segera memulai percepatan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, sejak awal tahun anggaran.
Realisasi signifikan ini didominasi oleh penyaluran dana alokasi umum (DAU) yang mencapai Rp1,73 triliun. Dana tersebut menjadi instrumen vital dalam pembiayaan rutin daerah. Kota Banjarmasin menjadi daerah dengan persentase realisasi tertinggi, mencapai 15,89 persen atau senilai Rp168,91 miliar.
Kinerja Positif Pemda dan Dominasi Dana Alokasi Umum
Pencapaian Realisasi Dana TKD Kalsel sebesar 13,29 persen dari total pagu per Januari 2026 menunjukkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Kinerja positif dari mayoritas pemda di Kalsel ini menjadi indikator kesiapan daerah dalam mengimplementasikan program pembangunan. Dana alokasi umum (DAU) menjadi tulang punggung utama dalam realisasi ini.
Dengan kontribusi sebesar Rp1,73 triliun, DAU memastikan operasional dan pembiayaan rutin daerah berjalan lancar. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan layanan publik. Kecepatan penyerapan DAU di awal tahun juga menunjukkan perencanaan anggaran yang matang dari pemerintah daerah.
Kota Banjarmasin, sebagai salah satu kota besar di Kalsel, berhasil mencatatkan persentase realisasi tertinggi sebesar 15,89 persen. Angka ini setara dengan Rp168,91 miliar, menandakan efisiensi dan kecepatan dalam penyerapan anggaran. Keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan kinerja Realisasi Dana TKD Kalsel.
Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASND
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pusat memperkenalkan kebijakan baru. Kebijakan ini terkait dengan penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Skema pembayaran tunjangan guru ASND kini diubah menjadi bulanan.
Perubahan ini merupakan langkah progresif dibandingkan sistem sebelumnya yang memberlakukan pembayaran triwulanan. Penyaluran tunjangan secara bulanan diharapkan dapat memberikan kepastian finansial yang lebih baik bagi para guru. Ini juga bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi di tingkat daerah.
Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Catur Ariyanto Widodo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas kesejahteraan tenaga pendidik. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di berbagai daerah. Implementasi kebijakan ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan.
Tantangan dan Rekomendasi untuk Kabupaten Balangan
Meskipun mayoritas pemda menunjukkan kinerja positif, DJPb Kalsel tetap memberikan perhatian khusus pada satu daerah dengan indikator merah. Kabupaten Balangan mencatatkan realisasi terendah, hanya sebesar 11,26 persen pada periode Januari 2026. Angka ini menunjukkan adanya kendala yang perlu segera diatasi oleh pemerintah daerah setempat.
Catur Ariyanto Widodo mendorong Pemda Kabupaten Balangan untuk segera menyelesaikan kendala administratif yang menghambat penyerapan dana. Optimalisasi proses penyerapan dana sangat krusial untuk memastikan anggaran dapat segera dimanfaatkan. Kendala administratif seringkali menjadi faktor utama keterlambatan realisasi anggaran.
Secara spesifik, Kabupaten Balangan perlu segera memenuhi syarat salur untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa. Kedua instrumen tersebut belum mencatatkan realisasi penyaluran hingga 31 Januari 2026. Percepatan dokumen persyaratan menjadi kunci utama agar anggaran segera mengalir ke masyarakat dan mendukung pembangunan di Balangan.
Sumber: AntaraNews