Pemerintah Kaji Dampak PP Tunas pada Kesehatan Mental Anak, Ini Hasil Awalnya
Pemerintah segera mengkaji dampak Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terhadap kesehatan mental anak, menyusul kekhawatiran akan paparan platform digital yang berisiko.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dengan merencanakan studi evaluasi untuk menilai dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, terhadap kesehatan mental anak. Studi ini menjadi krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang masif di kalangan anak-anak. PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, menandai komitmen pemerintah dalam menjaga privasi dan data pribadi generasi muda.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, menyatakan bahwa indikator studi akan mencakup prevalensi gejala depresi dan kecemasan, kualitas tidur, waktu layar harian, insiden perundungan siber, akses ke layanan kesehatan mental, serta kesejahteraan keluarga. Pengukuran ini akan memberikan gambaran komprehensif mengenai perubahan kondisi mental anak setelah implementasi PP Tunas.
Studi yang akan dilaksanakan oleh Kemenkes dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini direncanakan melalui beberapa tahap, meliputi penilaian awal (baseline assessment), tindak lanjut enam hingga 12 bulan, dan evaluasi jangka menengah selama 24 bulan. Pendekatan metode campuran akan digunakan untuk menangkap perubahan gejala kesehatan mental, pola tidur, paparan konten, dan dampak sosial secara holistik.
Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital
PP Tunas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Regulasi ini secara spesifik membatasi akses anak-anak ke platform berisiko tinggi. Pada fase awal implementasinya, delapan platform besar menjadi target pembatasan, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah telah menegaskan urgensi platform digital untuk melindungi anak-anak secara daring, terutama di tengah kemajuan teknologi dan meluasnya penggunaan media sosial. Perlindungan ini sangat penting mengingat kerentanan anak-anak terhadap berbagai risiko di dunia maya. PP Tunas hadir sebagai payung hukum yang kuat untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam merespons tantangan meningkatnya aktivitas anak di ruang digital, yang memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan ekosistem digital dapat lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lingkungan yang ramah anak.
Metodologi Studi dan Indikator Kesehatan Mental
Kemenkes dan Komdigi akan bekerja sama dalam melakukan studi evaluasi ini, menunjukkan sinergi antarlembaga pemerintah dalam isu krusial perlindungan anak. Studi ini dirancang untuk memberikan data akurat mengenai efektivitas PP Tunas dalam menjaga kesehatan mental anak.
Tahapan studi yang sistematis akan memungkinkan peneliti untuk memantau perkembangan dan dampak jangka panjang dari regulasi tersebut. Penilaian baseline akan mengukur kondisi awal sebelum PP Tunas berlaku penuh, diikuti dengan observasi berkala. Evaluasi jangka menengah akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai perubahan yang terjadi selama dua tahun pertama implementasi.
Indikator yang dipilih, seperti gejala depresi dan kecemasan, kualitas tidur, dan waktu layar, secara langsung berkaitan dengan kesejahteraan mental anak. Selain itu, pemantauan insiden perundungan siber dan akses ke layanan kesehatan mental juga akan menjadi fokus. Data ini akan sangat membantu dalam merumuskan kebijakan lanjutan yang lebih tepat sasaran.
Risiko Paparan Media Sosial pada Perkembangan Otak Anak
Pambudi menekankan bahwa pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak bertujuan melindungi kesehatan mental mereka, mengingat otak anak masih dalam tahap perkembangan dan sangat rentan. Paparan berlebihan terhadap media sosial dapat memiliki konsekuensi serius pada perkembangan kognitif dan emosional.
Data dari Rumah Sakit Jiwa Menur di Surabaya menunjukkan peningkatan tajam kasus terkait paparan pornografi dan permainan daring di kalangan anak-anak antara tahun 2022 hingga 2025. Kasus paparan pornografi naik dari 27 pada tahun 2022 menjadi 133 pada tahun 2025, sementara kasus terkait permainan daring meningkat dari 74 menjadi 360 dalam periode yang sama. Tren ini mengindikasikan pola penggunaan yang bergeser atau peningkatan pelaporan, yang keduanya memerlukan perhatian segera.
Platform media sosial menawarkan “hadiah mikro” yang cepat dan terukur, seperti tanda suka, komentar, dan jumlah pengikut, yang diinterpretasikan otak sebagai sinyal sosial penting. Paparan semacam ini dapat menyebabkan perubahan struktural dan fungsional pada area otak yang bertanggung jawab atas kontrol diri, emosi, dan pemrosesan penghargaan. Perubahan ini, dalam beberapa aspek, menyerupai pola yang diamati pada kecanduan zat atau judi.
Meta-analisis dan studi longitudinal terbaru telah menemukan korelasi antara paparan dini terhadap media sosial dan peningkatan risiko gangguan psikologis pada masa remaja akhir. Hal ini terutama dimediasi oleh ketidakpercayaan interpersonal, gangguan tidur, dan citra diri negatif. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan, literasi digital, dan mekanisme pelaporan perlu diperkuat untuk melindungi anak-anak dan remaja secara lebih baik.
Sumber: AntaraNews