Terungkap Alasan KPK Belum Sita Motor Ridwan Kamil
KPK berencana memindahkan motor tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta,
Motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga kini masih berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Motor tersebut merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jawa Barat (BJB) yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebetulnya begini, untuk motornya saat ini masih ada di sana, ini masalah waktu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4).
KPK berencana memindahkan motor tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta, namun proses pemindahan membutuhkan kehati-hatian karena melibatkan kendaraan roda dua.
"Kalau yang bawa motor itu kan agak berbeda dengan yang bawa mobil. Kalau mobil itu nanti kita harus di-towing dan lain-lain. Nanti kalau juga misalkan bawa motor, lalu sendirian, terjadi apa-apa malah lebih repot. Nanti kita akan tindak lanjuti," ujar Asep.
KPK Pastikan Bukan soal Anggaran
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, keterlambatan pemindahan bukan disebabkan oleh persoalan anggaran, melainkan hanya kendala teknis semata.
"Ya saya pikir masalah teknis aja itulah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk lain," ucap Fitroh, Senin (21/4).
Fitroh membantah adanya hambatan anggaran, meskipun KPK saat ini memang tengah membatasi operasional keluar daerah sebagai bagian dari efisiensi.
"Engga, gaada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir engga terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak," tutupnya.