Ini Lokasi Penyimpanan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita KPK
Motor tersebut disita setelah penyidik mengobok-obok rumah RK kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menempatkan motor Royal Enfield, milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Motor tersebut disita setelah penyidik mengobok-obok rumah RK kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).
"Sudah (di Rupbasan)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Lokasi Penyimpanan
Tessa menyebut motor tersebut baru di tempatkan di Rupbasan KPK setelah sebelumnya sempat dititipkan terlebih dahulu di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di wilayah Bandung.
Konstruksi Kasus
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengakui ada kendala untuk memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jaber) Ridwan Kamil yang disita dari kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB). Saat ini motor tersebut masih di berada di wilayah Bandung.
"Ya saya pikir masalah teknis aja itulah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain," ujar Fitroh kepada wartawan, Senin (21/4).
Namun Fitroh membantah kendala pemindahan barang bukti tersebut terkendala disebabkan anggaran. Meskipun dia mengakui KPK pembatasan anggaran kegiatan ke luar daerah imbas dari efiseinsi.
"Enggak, enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir enggak terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak," beber dia.