Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil usai kediamannya digeledah pada kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB). Rupanya motor tersebut masih berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4).
Tessa merinci, motor tersebut masih di sekitaran wilayah Bandung, Jawa Barat. Hanya saja, dia enggan membeberkan lokasi persisnya sebab nantinya motor milik RK itu akan dipindahkan ke ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
"Masih di Bandung, jadi belum dipindahkan," pungkas Tessa.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.