Blak-Blakan Pimpinan KPK soal Kendala Belum Angkut Moge Ridwan Kamil dari Bandung
KPK mengakui ada kendala untuk memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jaber) Ridwan Kamil.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengakui ada kendala untuk memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jaber) Ridwan Kamil yang disita dari kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB). Saat ini motor tersebut masih di berada di wilayah Bandung.
"Ya saya pikir masalah teknis aja itulah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk lain," ujar Fitroh kepada wartawan, Senin (21/4).
Namun, Fitroh membantah kendala pemindahan barang bukti tersebut terkendala disebabkan anggaran. Meskipun, dia mengakui KPK memiliki pembatasan anggaran kegiatan ke luar daerah imbas dari efiseinsi.
"Engga, gaada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir enggak terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak," beber dia.
Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan motor RK saat ini masih berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4).
Tessa merinci, motor tersebut masih di sekitaran wilayah Bandung, Jawa Barat. Hanya saja, dia enggan membeberkan lokasi persisnya sebab nantinya motor milik RK itu akan dipindahkan ke ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
"Masih di Bandung, jadi belum dipindahkan," pungkas Tessa.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.