Motor Ridwan Kamil Merek Mercedes-Benz Belum Disita KPK, Masih di Bengkel
Belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Motor mewah merek Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rupanya belum disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Motor tersebut diklaim masih berada di bengkel, belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Demikian diungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. "Masih ada di bengkel," ujar Tessa di Jakarta, Senin (28/4).
Penyitaan motor terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
"Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes," kata Tessa.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK secara keseluruhan menyita 26 unit kendaraan, di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan sepeda motor Yamaha NMAX masing-masing 1 unit.
Perkara Bank BJB
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Seperti dikutip Antara.