Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita sebuah motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor ini kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Motor mewah itu disita setelah penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Namun, motor tersebut baru dipindahkan ke Rupbasan KPK dalam beberapa hari terakhir.
Advertisement
Motor Langka Harga Ratusan Juta
Motor Ridwan Kamil yang disita KPK ini adalah Royal Enfield Classic 500 Tribute Black, edisi terbatas yang hanya tersedia 90 unit di Indonesia. Masing-masing unit dilengkapi plakat nomor seri "End of Build" yang menjadikannya unik dan diburu kolektor.
Ditenagai mesin 499 cc satu silinder, motor ini mampu menyemburkan tenaga 27,2 HP dan torsi 41,3 Nm. Kecepatan maksimumnya tembus 130 km/jam.
Dengan segala keistimewaannya, motor ini dibanderol sekitar Rp128 juta, tergantung kondisi dan kelengkapannya. Karena tergolong langka dan eksklusif, harga pasarannya bisa jauh lebih tinggi.