Sidang Kasus Gratifikasi Immanuel Ebenezer, Kejagung Dalami Dugaan Oknum Minta Rp 6 Milar untuk 4 Orang ke Pejabat Kemnaker
Pada sidang hari ini terungkap ada oknum Kejagung yang meminta uang Rp 6 miliar untuk empat orang kepada terdakwa Hery Sutanto.
Sidang kasus pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret wakil menteri ketenagakerjaan (wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai terdakwa memunculkan fakta baru.
Dalam sidang kali ini muncul informasi oknum Kejaksaan Agung yang disebut meminta Rp 6 miliar untuk 4 orang kepada terdakwa Hery Sutanto saat masih menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan.
Mengonfirmasi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak tahu soal kejadian itu. Namun karena sudah menjadi informasi publik yang muncul di persidangan, tentunya hal itu harus dikonfirmasi.
"Saya enggak tahu, tapi nanti akan saya konfirmasi, yang jelas itu kan KPK punya kewenangan ya. Itu kan terungkap di sidangnya KPK ya," tutur Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Pertemuan dengan Empat Orang
Anang menjelaskan, informasi itu akan menjadi masukan, apakah informasi itu betul atau tidaknya.
"Akan kita dalami. Tapi yang jelas Kejaksaan Agung tidak menangani perkara Ketenagakerjaan," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Munarman selaku pengacara dari Terdakwa Eks Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer membaca BAP dari saksi Gunawan. Diketahui, Gunawan adalah sekretaris pribadi dari Hery Sutanto.
Munarman bertanya, soal pertemuan Hery dan empat orang yang disebut dari pihak Kejaksaan Agung. Ihwal pertemuan itu disebut terjadi pada 2 Desember 2024.
“Pada sekitar sebelum dzuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh saudara Aris Tri Widianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan saudara Hery Sutanto.
Dia mengatakan, "Wan, ada orang Kejaksaan Agung teman gue katanya mau ketemu pak Dir lu nih udah di depan lift’,” lanjut Munarman masih dengan membaca BAP Gunawan.
1,5 Miliar per Orang
Gunawan pun menyampaikan hal itu kepada bosnya. Hery bertanya kepada Gunawan, bagaimana dia bisa yakin jika empat orang itu adalah dari Kejaksaan Agung. Bermodal rasa percaya dengan Aris, Gunawan pun meyakinkan atasannya.
"Mereka temannya Aris," tutur Gunawan.
Setelah mendapat akses, Hery pun bertemu dengan empat orang tersebut secara tertutup di ruangannya. Gunawan mengaku tak mendengar percakapan apa pun sebab berada di luar ruangan.
Usai pertemuan tersebut, Hery kembali curhat kepada Gunawan. Dia mengeluhkan permintaan uang dari empat orang yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung itu dengan nomimal Rp 1,5 miliar per kepala.
Mengaku Tidak Tahu
“Minta Rp 1,5 M dari pihak Kejaksaan. (Hery Sutanto) Mengeluh kepada saya dengan mengatakan ‘Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang Rp 1,5 (miliar) per orang’,” ungkap Gunawan dalam BAP yang dibaca Munarman.
Dengan penegasan tersebut, Munarman coba memastikan bahwa tidak ada nama klienya dalam diskusi tersebut. Saat dikonfirmasi terpisah, Noel pun mengaku tidak tahu menahu soal permintaan Rp 1,5 miliar dari pihak kejaksaan.
"Saya tidak tahu karena mereka yang pertemuan bukan saya. Saya nggak ngerti soal itu. Soal ada aliran ke Kejaksaan saya nggak ikutin itu," ujar Noel usai sidang.