Terungkap, Alasan Immanuel Ebenezer Minta Jatah Motor Ducati dan Rp3 Miliar
Apa alasan Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta jatah motor Ducati dan Rp3 Miliar?
Immanuel Ebenezer dilaporkan telah meminta sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar terkait dengan dugaan pemerasan untuk penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ketika ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Immanuel meminta uang tersebut kepada Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setyo juga menyebutkan bahwa Irvian dikenal sebagai 'sultan' karena memiliki banyak uang.
"IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," ujar Setyo kepada para wartawan pada hari Sabtu (23/8).
Selanjutnya, Noel meminta uang sebesar Rp 3 miliar yang kemudian disanggupi oleh Irvian dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi rumahnya.
"EG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar," jelas Setyo.
Permintaan tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat kementerian dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dalam pengelolaan anggaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Immanuel Ebenezer membiarkan tindakan anak buahnya
Sementara itu, Asep Guntur, yang menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer telah membiarkan aktivitas tidak etis yang dilakukan oleh bawahannya.
Hal ini dilakukan agar ia dapat meraih keuntungan dari kegiatan yang berkaitan dengan K3. Menurut Asep, kesimpulan tersebut diambil oleh penyidik KPK karena praktik korupsi sudah terjadi sejak tahun 2024, dan fungsi pengawasan dari seorang Wakil Menteri Ketenagakerjaan tidak berjalan dengan baik.
"Ketika masuk sampai 2025 ini masih berjalan, praktik pemerasan ini masih berjalan. Bahkan kami pada saat melakukan tangkap tangan ini kan sedang berjalan, artinya bahwa ya IEG itu mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu ya," jelas Asep.
Perilaku yang dibiarkan oleh Immanuel Ebenezer menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat peran penting seorang Wamenaker dalam mencegah tindakan korupsi. KPK menemukan bahwa meskipun sudah ada indikasi pelanggaran, tindakan tegas tidak diambil untuk menghentikan praktik tersebut.
Dengan demikian, situasi ini menciptakan peluang bagi anak buahnya untuk terus melakukan tindakan yang merugikan. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi dapat diminimalisir di masa depan.
Minta motor Ducati
Asep memberikan penjelasan mengenai permintaan motor Ducati yang diajukan oleh Noel. Motor tersebut dibeli secara off the road, dan hingga saat ini, proses pengurusan BPKB dan STNK belum dilakukan.
Dia menduga bahwa langkah ini diambil agar sumber dana yang digunakan tidak terdeteksi. Terlebih lagi, motor tersebut dipasangkan dengan plat kosong atau diperoleh melalui cara yang ilegal.
"Rp3 miliar dan motor, motornya Ducati ya," jelas dia.
Irvian Bobby Mahendro Kelola Duit Haram Rp69 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga menerima dana yang mencapai Rp69 miliar, dan termasuk di antara sebelas tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker, yang juga melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, "Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8), seperti yang dilansir oleh Antara.
Dalam kasus ini, GAH adalah Gerry Aditya Herwanto Putra, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker untuk periode 2022-2025, sedangkan HS adalah Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker dari tahun 2021 hingga Februari 2025.
Mereka berdua merupakan bagian dari sebelas tersangka dalam kasus ini.
Setyo Budiyanto juga menambahkan bahwa Bobby menggunakan dana sebesar Rp69 miliar tersebut untuk membeli berbagai aset, termasuk kendaraan dan juga untuk penyertaan modal di tiga perusahaan yang terhubung dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Langkah ini menunjukkan keterlibatan yang lebih dalam dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.