Psikolog Sambut PP TUNAS, Gebrakan Pemerintah Selamatkan Generasi Digital
Psikolog anak dan keluarga Sani B. Hermawan menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, merupakan gebrakan pemerintah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari berbagai risiko kejahatan di platform digital.
Sani B. Hermawan, seorang psikolog anak dan keluarga, menyambut baik kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Ia menyebut regulasi ini sebagai gebrakan penting pemerintah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman di dunia maya.
PP TUNAS, yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026, bertujuan untuk mengatur tata kelola serta pengawasan sistem elektronik demi memastikan pelindungan anak. Peraturan ini secara spesifik mencakup pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Menurut Sani, langkah ini diambil karena anak-anak di bawah usia 16 tahun dianggap belum memiliki kematangan emosional yang cukup. Mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang marak terjadi di platform digital.
Perlindungan Anak di Ruang Digital Melalui PP TUNAS
Psikolog Sani B. Hermawan, lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, menegaskan bahwa PP TUNAS merupakan upaya serius pemerintah dalam menghadapi darurat anak di ruang digital. Kehadiran peraturan ini diharapkan dapat menjadi benteng pelindung bagi anak-anak dari dampak negatif teknologi.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini secara komprehensif mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya. Selain itu, PSE juga wajib menyediakan fitur pelaporan yang mudah digunakan serta memastikan aduan masyarakat ditangani secara cepat dan transparan.
Implementasi PP TUNAS menandai komitmen Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi anak-anak. Kebijakan ini juga menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal pelindungan anak di ruang digital.
Mengidentifikasi Risiko Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Sani menjelaskan bahwa platform digital, di samping manfaatnya, juga membawa risiko dan dampak buruk yang signifikan bagi anak dan remaja. Anak-anak dapat berinteraksi dengan orang tidak dikenal, berpotensi menjadi korban kejahatan atau kriminal.
Risiko lainnya termasuk eksploitasi seksual, cyberbullying, dan ketergantungan pada gawai atau media sosial. Anak-anak di bawah 16 tahun dianggap belum matang secara emosional, sehingga mereka lebih mudah terpengaruh dan menjadi target kejahatan siber.
Data menunjukkan bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan sebagian besar mengakses internet setiap hari. Hal ini menunjukkan urgensi pembatasan akses dan pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi mereka.
Peran Krusial Orang Tua dalam Pengawasan Digital
Sani menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak serta remaja saat menggunakan platform digital. Pendampingan ini menjadi kunci utama untuk meminimalkan risiko yang ada.
Contohnya, orang tua dapat membatasi waktu penggunaan media sosial atau mengizinkan anak mengaksesnya melalui akun orang tua dengan pemantauan ketat. Diskusi terbuka antara orang tua dan anak juga sangat dianjurkan untuk membangun kesadaran digital.
Peran keluarga, bersama dengan pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik, sangat vital dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. Ini akan memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik di dunia nyata maupun digital.
Sumber: AntaraNews