Kawal Pembatasan Usia Media Sosial: Peran Orang Tua Krusial Lindungi Anak di Ruang Digital

Akademisi Unpatti dan Komdigi soroti pentingnya peran orang tua dalam mengawal kebijakan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi mencegah dampak negatif ruang digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kawal Pembatasan Usia Media Sosial: Peran Orang Tua Krusial Lindungi Anak di Ruang Digital
Akademisi Unpatti dan Komdigi soroti pentingnya peran orang tua dalam mengawal kebijakan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi mencegah dampak negatif ruang digital. (AntaraNews)

Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Pattimura (Unpatti) Maluku, Antasari Bandjar, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawal kebijakan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Langkah ini krusial untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dari ruang digital. Tanpa pengawasan yang memadai, anak berisiko menjadi shadow user dan memalsukan usia mereka untuk mengakses platform.

Keterlibatan aktif orang tua menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini efektif. Pengawasan yang memadai diperlukan untuk membimbing anak dalam berinteraksi di dunia maya. Orang tua harus memiliki literasi digital yang baik agar mampu mengawasi dan mengarahkan anak secara bijak dalam pergaulan di ruang digital.

Kebijakan pembatasan usia media sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak di era digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan dukungan terhadap inisiatif ini. Pemerintah hadir untuk memastikan kesiapan mental dan psikologis anak sebelum mereka mengakses media sosial.

Antasari Bandjar dari Unpatti menyoroti bahwa orang tua tidak hanya bertindak sebagai pengawas, melainkan juga pendamping. Mereka perlu membantu anak memahami risiko serta manfaat penggunaan teknologi secara bijak. Literasi digital orang tua menjadi fondasi penting dalam pengasuhan di ekosistem digital yang kompleks ini.

Tanpa pendampingan yang memadai, pembatasan usia media sosial justru berpotensi menimbulkan fenomena shadow user. Anak-anak dapat memalsukan usia atau menggunakan akun orang lain untuk mengakses platform. Potensi akses ilegal ini sangat mungkin terjadi jika pengawasan orang tua lemah.

Pendekatan berbasis keluarga dinilai lebih efektif dibandingkan pembatasan semata. Anak-anak tetap membutuhkan ruang untuk belajar, berekspresi, dan berpartisipasi sehat di dunia digital. Dengan pendampingan aktif, tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa mengorbankan hak mereka untuk belajar dan berkembang di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa kebijakan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Sebaliknya, tujuannya adalah memastikan kesiapan mental dan psikologis anak sebelum mereka mengakses media sosial. Pemerintah berupaya agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.

Melalui inisiatif “Tunggu Anak Siap”, Komdigi mendorong keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara bertahap. Penggunaan teknologi harus disesuaikan dengan usia dan tingkat kesiapan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan edukatif.

Antasari Bandjar mengingatkan bahwa tanpa pendampingan, pembatasan akses media sosial dapat memperlebar kesenjangan digital (digital divide). Hal ini juga berisiko menurunkan kapasitas literasi digital anak. Selain itu, ruang pembelajaran informal (informal learning) anak bisa menjadi sempit.

Orang tua memiliki peran strategis sebagai jembatan bagi anak untuk mengakses konten edukatif yang bermanfaat. Pada saat yang sama, mereka dapat membantu anak menghindari paparan konten negatif. Keseimbangan antara akses dan perlindungan sangat penting dalam tumbuh kembang anak di dunia maya.

Pendekatan yang holistik, menggabungkan kebijakan pembatasan usia media sosial dengan pendampingan aktif orang tua, akan lebih efektif. Ini memastikan anak tetap mendapatkan manfaat dari teknologi tanpa terjerumus pada risiko. Jika orang tua aktif mendampingi, maka tujuan perlindungan anak bisa tercapai dengan optimal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi