KPK Bongkar Cara Culas 'Permainan' Korupsi Kuota Haji 2024, Travel Obral 10.000 Kursi Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 sejatinya untuk memangkas antrean panjang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Penambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi disinyalir tidak sesuai aturan yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 sejatinya untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler. Tapi yang terjadi justru tak demikian. Kuota itu dibagi menjadi dua yakni 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi dialihkan ke jalur haji khusus.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sementara itu, kuota khusus 10.000 kursi, diduga diperjualbelikan oleh biro travel. Mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut. Artinya mendahului jemaah-jemaah yang sudah lama menunggu.
"Artinya kan ini menjadi sebuah rangkaian begitu ya, dari awal niatan penambahan kuota itu untuk memangkas antrean haji, kemudian ada diskresi split menjadi 50-50, kemudian pada pelaksanaannya pun di kuota tambahan, kuota khusus ya, itu kemudian juga diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah yang kemudian bisa langsung, bukan kemudian untuk diberikan kepada jemaah yang sudah mengantre," ujar dia.
Di sinilah, kata dia KPK menduga adanya aliran dana dari pengelola travel ke oknum pejabat.
"Disuga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini Biro-Biro Travel ini kepada di Kementerian Agama," ucap dia.
Mantan Menag Yaqut Dicekal
Sebelumnya, KPK mencekal Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri, Selasa (12/8/2025).
Pencekalan itu dilakukan terkait kebutuhan informasi dari yang bersangkutan perihal kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.
Tanggapan Gus Yaqut
Menanggapi hal itu, Anna Hasbie selaku juru bicara dari Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan mematuhi semua proses hukum yang berjalan.
Menurut dia, Yaqut dipastikan akan terus berada di Indonesia dan memberikan informasi selama dibutuhkan penyidik.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ujar Anna kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
Dia menambahkan, Yaqut baru mengetahui bahwa dirinya dicekal ke luar negeri dari pemberitaan media. Menurutnya, informasi resmi dari pihak otoritas terkait belum menyampaikan hal tersebut.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," terang Anna.