Fakta Diungkap KPK: Bawahan Gubernur Riau Sampai Gadai Sertifikat untuk Setor ke Abdul Wahid
Asep menyayangkan kejadian ini. Menurut dia, situasi ini makin ironis karena terjadi saat APBD Riau tengah defisit.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta lain di balik kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP ternyata terpaksa meminjam uang ke bank, bahkan sampai menggadaikan sertifikat demi memenuhi permintaan Gubernur Riau.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang disetor ke Abdul Wahid bukan berasal dari proyek ataupun pihak swasta, melainkan hasil pinjaman.
"informasi yang kami terima dari para kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Ada yang dari ini sertifikat dan lain-lain itulah," kata dia di Gedung KPK, Rabu (5/11).
Asep menyayangkan kejadian ini. Menurut dia, situasi ini makin ironis karena terjadi saat APBD Riau tengah defisit.
Berdasarkan penelusuran KPK, pada Maret 2025 Abdul Wahid sendiri pernah mengumumkan bahwa keuangan daerah defisit hingga Rp3,5 triliun terdiri dari Rp1,3 triliun defisit dan Rp2,2 triliun penundaan bayar.
"Bayangkan. Artinya bahwa APBD-nya itu kan defisit," ujar dia.
Kepala Daerah Tak Boleh Tambah Beban Bawahannya
Dengan kondisi itu, lanjut Asep, mestinya kepala daerah tidak menambah beban bawahannya. Namun kenyataannya, mereka justru dipaksa mencari uang sendiri demi memenuhi 'jatah' setoran ke Gubernur Riau.
"Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, enggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya," ucap dia.
"Tapi ini kan ironi. Di saat defisit, anggaran belanjanya istilahnya terganggu karena defisit itu, sementara malah minta sejumlah uang. Itu yang membuat kita sebetulnya prihatin," tandas dia.