Kasus 'Jatah Preman', KPK Ungkap Konstruksi Perkara Penetapan Tersangka Baru di Kasus Abdul Wahid
Achmad mengatakan, atas perbuatannya, Marjani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid selaku Gubernur Riau pada saat itu sebagai tersangka. Hasilnya, pada sore hari ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada perkara tersebut.
"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni MJN (Marjani) selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau AW," ujar Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4).
Tersangka Ditahan Untuk 20 Hari Pertama
Achmad mengatakan, atas perbuatannya, Marjani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama tersangka lainnya.
"Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13April s.d 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK," jelas Achmad.
Penetapan Marjani Sebagai Tersangka
Sebagai informasi, dengan penetapan Marjani sebagai tersangka maka total dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 pelaku. Mereka adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau pada saat itu. Kemudian Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Diketahui, pada kasus ini, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan senilai Rp3,55 miliar terkait "jatah preman" anggaran proyek di wilayahnya.
Berikut kontruksi perkara yang membuat KPK berkeyakinan menetapkan ajudan dari Abdul Wahid sebagai tersangka dan menahannya:
a. Bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara FRY (Ferry Yunanda) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
b. Selanjutnya, FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar).
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
c. Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”
d. Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 (kali setoran fee jatah AW dengan rincian sebagai berikut:
1. Juni2025
Pada setoran pertama FRY sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada AW melalui perantara DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Bahwa kemudian, dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada MJN
(MARJANI) selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN. Selanjutnya, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS.
2. Agustus-Oktober2025
Atas perintah DAN sebagai representasi AW, melalui MAS, FRY kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang yang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Kemudian, atas perintah MAS, uang tersebut diantaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta.
Bahwa selanjutnya, dari uang Rp300 juta yang telah terkumpul, MAS meminta lagi kepada Sdr. EI (ERI IKSAN) selaku Kepala UPT III yang juga bertugas sebagai pengepul, tambahan uang sejumlah Rp200 juta, sehingga total uang yang terkumpul senilai Rp500 juta. Kemudian, dari total uang tersebut, EI menyerahkannya kepada MAS sebesar Rp450 juta. Sementara sisa uang Rp50 juta disimpan oleh EI.
3. November2025
Pada 2 November 2025, MAS diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada MJN, yang disaksikan oleh DAN lewat panggilan video (video call).
Sementara itu, pada 3 November 2025 atau bertepatan dengan kegiatan penyelidikan tertutup atau OTT oleh Tim KPK, terjadi pengumpulan uang tahap III sebesar Rp750 juta dari tiga kepala UPT yang dilakukan oleh EI.
Bahwa kemudian, Tim KPK mengamankan uang tersebut di kediaman EI, beserta uang Rp 50 juta, yang sebelumnya disimpan oleh EI dari pengumpulan tahap II. Sehingga, total yang diamankan Tim KPK di kediaman EI sebesar Rp800 juta.