KPK Kembali Sita Dokumen Pergeseran Anggaran Pemprov Riau, Perkuat Bukti Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali **sita dokumen anggaran Riau** terkait pergeseran anggaran di Pemprov Riau pada 13 November 2025, memperdalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Lembaga antirasuah tersebut kembali menyita dokumen penting pada 13 November 2025.
Penyitaan ini berfokus pada dokumen pergeseran anggaran yang diduga terkait dengan kasus pemerasan. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan dua rumah pribadi di wilayah Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dokumen dan barang bukti elektronik yang disita masih terkait penganggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti kuat.
Rangkaian Penyitaan Dokumen Anggaran
Sejak awal November, KPK gencar melakukan penggeledahan dan penyitaan di berbagai instansi Pemprov Riau. Pada 10 November 2025, tim penyidik telah menyita dokumen terkait anggaran dari Kantor Gubernur Riau.
Upaya ini berlanjut pada 11 November 2025 dengan penyitaan dokumen pergeseran anggaran dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Sehari kemudian, pada 12 November 2025, giliran Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang menjadi sasaran penyitaan dokumen serupa.
Penyitaan terbaru pada 13 November 2025 menambah daftar panjang bukti yang dikumpulkan KPK. "Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita masih terkait dengan penganggaran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memperjelas modus operandi dan aliran dana dalam kasus korupsi pergeseran anggaran.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Abdul Wahid selaku Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya.
Sehari setelah OTT, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi penetapan tersangka, meskipun detailnya belum diumumkan secara publik.
Kemudian, pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemerasan tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2025, melibatkan sejumlah proyek dan kebijakan daerah.
Perkembangan Kasus Korupsi Pemprov Riau
- 3 November 2025: KPK melakukan OTT, menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.
- 4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri; KPK mengonfirmasi penetapan tersangka.
- 5 November 2025: Abdul Wahid (Gubernur Riau), M. Arief Setiawan (Kadinas PUPRPKPP), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
- 10 November 2025: KPK geledah dan sita dokumen anggaran dari Kantor Gubernur Riau.
- 11 November 2025: KPK sita dokumen pergeseran anggaran dari Kantor Dinas PUPRPKPP Riau.
- 12 November 2025: KPK sita dokumen pergeseran anggaran dari Kantor BPKAD Riau.
- 13 November 2025: KPK kembali sita dokumen pergeseran anggaran dari Kantor Dinas Pendidikan dan dua rumah.
Sumber: AntaraNews