KPK Sita Uang Asing Senilai Rp800 Juta dari Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS dari rumah Gubernur Riau Abdul Wahid, bagian dari kasus KPK sita uang Gubernur Riau yang kini jadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp800 juta dari kediaman Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Uang yang disita terdiri dari 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat. Proses penyitaan dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan intensif di rumah Abdul Wahid. Penggeledahan ini berlangsung sebelum pengumuman resmi status tersangka yang menghebohkan publik.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah OTT terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan tersangka telah dilakukan pada tanggal 5 November 2025.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK memulai operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya. Penangkapan ini menjadi awal terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi tersebut. Proses penyelidikan langsung dilakukan secara intensif oleh tim penyidik KPK.
Pada tanggal 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, secara sukarela menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah. Penyerahan diri ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus. KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Di hari yang sama, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, meskipun detailnya belum diumumkan kepada publik. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus. Publik menantikan pengumuman resmi mengenai identitas para tersangka.
Akhirnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Detail Penyitaan dan Modus Korupsi
Dari hasil penggeledahan di rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing. Total uang yang disita adalah 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS. Jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah, nilai totalnya mencapai sekitar Rp800 juta.
Penyitaan uang ini menjadi salah satu bukti kuat yang ditemukan KPK dalam kasus ini. Johanis Tanak menyatakan, "Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta." Uang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka adalah pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemerasan ini diduga terjadi selama tahun anggaran 2025. KPK terus mendalami bagaimana praktik pemerasan ini dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat.
Selain penyitaan uang, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Abdul Wahid usai penggeledahan. Langkah ini merupakan prosedur standar untuk menjaga integritas barang bukti dan area terkait kasus. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta.
Sumber: AntaraNews