Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur membenarkan, salah satu orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau yang berinisial FRY alias Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau belum berstatus tersangka hingga hari ini.
Padahal, berdasarkan konstruksi perkara dan kronologis, peran FRY sangat vital sebagai pengepul dari uang ‘jatah preman’ untuk sang Gubernur Abdul Wahid.
Asep beralasan, FRY belum menjadi tersangka karena dalam pemeriksaan intensif 1 x 24 jam pasca OTT, penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat. Sehingga perlu waktu dan pendalaman lebih untuk menaikan status hukum dari yang bersangkutan.
"Belum cukup bukti, masih diperdalam,: kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/11).
Namun Asep memastikan, pihaknnya tidak menuntup kemungkinan jika nantinya bukti ditemukan semakin kuat dari pengembangan pemanggilan para saksi, status hukum dari FRY bisa berubah menjadi tersangka.
"Ya betul (bisa jadi tersangka)," Budi menandasi.
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Riau Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5 persen (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapaiRp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
Advertisement
Pasal Dilanggar Tersangka
Para tersangka disebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.