Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau
Hari ini, penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, untuk memperkuat bukti-bukti baru.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid terus bergulir. KPK memastikan proses hukum tidak berhenti pada operasi tangkap tangan dan penetapan tiga tersangka. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, untuk memperkuat bukti-bukti baru.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Budi kepada awa media, Kamis (6/11).
Berkala dan Transparan
Budi belum mengungkap hal apa saja yang ditemukan penyidik saat penggeledahan. Namun dia berjanji secara berkala hal itu akan disampaikan secara berkala dan transparan.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” janji Budi.
Budi mendorong, semua pihak dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi agar dapat berjalan efektif. Dia pun berterima kasih kepada mereka yang sudah membantu mengungkap perkara agar semakin terang.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini,” tutur dia.
KPK Menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapaiRp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.